Upaya Pemerintah Berantas Rokok Ilegal dan Turunkan Prevalensi Merokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk gencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal seiring kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata senilai 12,5% pada tahun 2021.

Adanya produksi dan peredaran rokok ilegal yang tidak terkendali ini memberikan kerugian kepada negara sekaligus dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kemudian, kenaikan tarif cukai dapat memunculkan kekhawatiran baru terhadap produsen rokok ilegal yang  hendak mengeruk keuntungan yang lebih besar.

Walaupun demikian, dalam kinerja DJBC, mereka selalu memberikan penindakan produksi dan peredaran rokok ilegal dengan jumlah yang meningkat tiap tahunnya. Sri Mulyani selaku Menkeu bahkan memberikan apresiasi kepada DJBC.

Adapun kinerja yang dilakukan DJBC yaitu pada tahun 2019, DJBC melakukan penindakan sebanyak 5.774 kali, pada tahun 2018 sebanyak 5.200 kali, dan pada tahun 2017 sebanyak 3.176 kali.

Kemudian, DJBC melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 8.155 kali sepanjang Januari 2020 hingga kini,. DJBC pun masih tetap melakukan penindakan rokok ilegal di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sri Mulyani mengatakan bahwa aksi pemberantasan rokok ilegal tersebut merupakan tindakan heroik. Sebab, aksi tersebut merupakan tindakan yang melindungi pendapatan negara.

Lalu, menurut jumlah batang rokok ilegal yang diberantaskan, pada tahun 2020 mencapai lebih dari 384 juta batang. Dengan demikian, selama 4 tahun terakhir DJBC memberantas 335 juta batang rokok ilegal setiap tahun.

Sri Mulyani mengatakan bahwa uang negara yag terselamatkan dari berbagai operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan DJBC bersama aparat penegak hukum lain mencapai Rp 339 miliar. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang signifikan. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2019 dengan jumlah Rp 247 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 225 miliar.

Sementara itu, adanya kenaikan tarif CHT senilai 12,%, pemerintah membuat target sumbangan kepada penerima negara dalam bentuk cukai senilai Rp 173,78 triliun. Nilai tersebut yang sesuai dengan Undang-Undang APBN 2021.

Selanjutnya, dikutip dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), disampaikan bahwa Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kenaikan tarif CHT tahun 2021 sangat tinggi. Apabila dibandingkan dengan kenaikan tarif pada masing-masing lapisan yang mencapai 13,8% sampai dengan 18,4%.

Henry Najoan sebagai Ketua GAPPRI menyampaikan bahwa kenaikan pada tarif tersebut dinilai tidaklah wajar. Sebab, dilihat dari kinerja industri yang sedang turun akibat pelemahan daya beli yang diakibatkan pandemi Covid-19, serta kenaikan pada cukai sangat tinggi pada tahun 2020.

Kemudian, apabila dibandingkan dengan situasi normal saat pertumbuhan ekonomi nasional masih mampu mencapai nilai 5% dan inflasi senilai 3%, kenaikan tarif CHT rata-rata mencapai 10% telah memberikan dampak pada produksi industri hasil tembakau menurun sebesar 1%.