Menghadapi Tantangan Ekonomi pada Industri Padat Karya
Pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi industri padat karya. Langkah ini diambil guna merespons kondisi ekonomi yang menantang di sektor tersebut. Industri padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja sedang berada dalam tekanan berat, terutama setelah melewati pandemi COVID-19. Sektor ini diharapkan bisa mendapatkan insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima berbagai masukan dari para pelaku industri, terutama dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), terkait kemungkinan pemberian insentif PPh 21 yang akan ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah saat ini sedang membahas usulan tersebut dengan serius untuk menemukan solusi terbaik.
Masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Dalam keterangannya kepada media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024), Anwar Sanusi mengatakan pemerintah telah menerima usulan dari Apindo mengenai pentingnya pembebasan PPh 21 untuk industri padat karya, dengan tujuan membantu perusahaan mempertahankan daya saing dan memberikan angin segar pada perekonomian. Pemerintah akan mempertimbangkan seluruh opsi yang diajukan sebelum menetapkan keputusan akhir.
Baca juga: Strategi Mitigasi Praktik Transfer Pricing dalam Industri Logistik dan Freight Forwarding
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, tidak memberikan pernyataan rinci mengenai rencana ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait PPh 21 masih dalam tahap pembahasan internal dan belum ada keputusan final. Pernyataan Suahasil ini memperlihatkan sikap kehati-hatian pemerintah dalam menentukan arah kebijakan perpajakan bagi industri padat karya.
Harapan Industri Terhadap Insentif PPh 21
Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, menyatakan bahwa stimulus berupa keringanan atau pembebasan PPh 21 bagi karyawan sektor padat karya dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada ekonomi nasional. Menurutnya, langkah tersebut akan mampu mendorong daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang mengalami tekanan.
Anne mengingatkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan selama pandemi COVID-19 dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional. Insentif tersebut terbukti memberikan ruang bagi masyarakat untuk memiliki daya beli yang lebih tinggi, yang pada akhirnya mendukung aktivitas ekonomi. Anne menjelaskan bahwa Apindo telah mengajukan usulan kepada pemerintah, terutama kepada Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian, untuk memberikan kebijakan serupa. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu respon konkret dari pemerintah atas usulan tersebut.
Pengaruh Pembebasan PPh 21 bagi Ekonomi Nasional
Menurut Anne, pemberian insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah lebih efektif dalam menstimulasi ekonomi dibandingkan dengan bantuan sosial (bansos). Menurutnya, melalui kebijakan ini, pekerja bisa menggunakan penghasilan tanpa potongan PPh 21 untuk kebutuhan sehari-hari, yang pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan memutar roda ekonomi.
Selain itu, Anne berpendapat bahwa pembebasan pajak bagi karyawan sektor padat karya dapat menjadi stimulus yang lebih terarah dibandingkan dengan program bansos. Jika insentif tersebut diberlakukan, industri padat karya akan mendapatkan dukungan tambahan untuk pulih, sehingga diharapkan mampu mempertahankan jumlah pekerja dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar.
Pendapat Lainnya: Potensi Peningkatan Pendapatan Negara
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, turut mendukung gagasan pembebasan PPh 21 sebagai bentuk relaksasi pajak yang bisa meningkatkan pendapatan negara secara tidak langsung. Menurut Bob, kebijakan ini akan mampu memacu daya beli yang kemudian menggerakkan sektor riil, dibandingkan dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.
Bob mengingatkan bahwa kenaikan PPN belum tentu akan meningkatkan pendapatan negara. Sebab ada risiko penurunan daya beli yang bisa berimbas pada penurunan penerimaan PPN itu sendiri.
Ia mengacu pada data pendapatan negara yang mengalami kenaikan saat pandemi COVID-19, yakni pada tahun 2020 dan 2021, di mana pemerintah memberikan relaksasi pajak bagi beberapa sektor. Bob berpendapat bahwa insentif perpajakan seperti PPh 21 dapat memberikan manfaat yang lebih nyata dalam mendorong perputaran ekonomi domestik.
Menanti Keputusan Pemerintah
Usulan pembebasan PPh 21 untuk industri padat karya masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah. Langkah ini akan menjadi salah satu kebijakan strategis yang diharapkan mampu memberikan stimulus positif bagi industri padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu perusahaan menjaga daya saing, menstabilkan lapangan pekerjaan, dan mendukung daya beli masyarakat.
Jika pemerintah memutuskan untuk menyetujui usulan tersebut, maka kebijakan ini akan melanjutkan tren stimulus fiskal yang pernah dilakukan saat pandemi COVID-19. Pembebasan PPh 21 bagi industri padat karya dapat menjadi langkah signifikan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global dan tekanan ekonomi dalam negeri.
Baca juga: Relaksasi Impor Tekan PMI Manufaktur, Industri Dalam Negeri Terancam?
Dukungan bagi Ekonomi dan Industri Padat Karya
Dengan mengkaji kebijakan pembebasan PPh 21, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung industri padat karya sebagai salah satu penggerak utama ekonomi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kesejahteraan pekerja. Keputusan terkait kebijakan ini diharapkan dapat segera diambil demi kepentingan bersama dalam menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.
Jika kebijakan ini disetujui, pemerintah perlu memastikan pelaksanaan yang transparan dan berkelanjutan, sehingga dampak positif yang diharapkan dapat tercapai dan industri padat karya mampu pulih dari tekanan ekonomi yang ada.









