Upacara Perayaan Hari Pajak Nasional 2020

Tanggal 14 Juli, diperingati sebagai Hari Pajak. Penetapan Hari Pajak tersebut memiliki beberapa alasan yang melatar belakanginya, seperti bagaimana yang tertuang di dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017. Sebagai sebuah bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi, serta memberikan motivasi pengabdian para pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena hal tersebut, maka ditetapkanlah 14 Juli sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam diktum pertama Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017, yang ditandatangani Robert Pakpahan berbunyi “Menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.”

Pada hari Selasa 14 Juli 2020, Indonesia memperingati Hari Pajak. Momentum dari Hari Pajak pada tahun 2020 ini agaknya sedikit berbeda dikarenakan adanya pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal sebagai covid-19. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan penyampaian berbagai pesan dalam upacara yang memperingati Hari Pajak pada pagi hari ini. Direktur Jenderal Pajak tersebut memaparkan beberapa hal, adapun hal-hal yang disampaikan adalah mulai dari kinerja pajak hingga pertengahan tahun ini, tantangan ke depan, sampai dengan menyerukan kembali semangat Direktorat Jenderal Pajak Satu.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa reformasi perpajakan yang dilakukan mulai dari sisi bisnis, organisasi, hingga pengelolaan Sumber Daya Manusia merupakan langkah untuk menjawab tantangan kerja ke depan. Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan cara kerja atau proses bisnis baru dalam rangka perluasan basis pajak dengan cara melalui perubahan tugas dan fungsi pada KPP Pratama sejak 1 Maret 2020. Direktur Jenderal Pajak tersebut mengatakan bahwa dengan melalui perubahan cara kerja dan struktur organisasi pada KPP, maka struktur organisasi di Kantor Pusat dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak juga akan ikut mengalami perubahan. Selain itu, Suryo Utomo juga memberikan pernyataan terkait tentang penataan Sumber Daya Manusia yang juga harus secara terus menerus dilakukan dengan melakukan penyesuaian pada kebutuhan perubahan cara kerja dan struktur organisasi yang ada.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan penekanan pada para pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang harus mempunyai pemahaman dan pengalaman yang lengkap terkait dengan organisasi melalui pola mutasi dan jenjang karier yang jelas. Ia berpendapat bahwa penataan kembali cara kerja, struktur organisasi, dan pengelolaan Sumber Daya Manusia merupakan bagian penting yang tak dapat dipisahkan dari upaya pembangunan coretax system yang menjadi penyanggah pada administrasi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa melalui reformasi tersebut, pajak akan mampu dijadikan sebagai sebuah sumber pendapatan yang dapat diandalkan untuk mencukupi belanja negara dan juga sebagai alat dalam memberikan dorongan tambahan pada ekonomi nasional.