Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sebuah usaha yang memegang peranan yang dapat dikatakan strategis dalam pergerakan perekonomian nasional. UMKM memiliki beberapa kontribusi yang tergolong penting dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan, pengurangan tingkat kemiskinan, menjaga kestabilan sosial, dan membantu mendorong pertumbuhan perekonomian negara. Sebuah studi menunjukkan bahwa melalui penurunan tarif pajak ataupun kemudahan akses pinjaman yang memadai dapat membantu mengurangi beban pajak bagi para pemilik UMKM tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak terus memberikan dorongan pada wajib pajak yang memiliki usaha untuk memanfaatkan insentif yang sudah disediakan sebagai sebuah upaya dalam penanganan dan mitigasi dari dampak pandemi corona virus disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan covid-19. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa sampai pada tanggal 27 Mei 2020 pukul 9 malam WIB, jumlah dari permohonan insentif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2020 dan PMK No.44/2020 mencapai pada angka 375.913. Berkisar pada kisaran 91.9 persen atau sebanyak 345.640 permohonan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa Insentif tersebut selayaknya obat yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha pada masa pandemi seperti sekarang ini. Kata-kata tersebut dikatakannya pada sebuah webinar hari Kamis tanggal 28 Mei 2020. Ia juga menyebutkan bahwa jumlah dari penerima manfaat yang berada pada angka 345.640 wajib pajak masih dapat dikatakan minim. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah penerima insentif PPh final UMKM 0,5 persen ditanggung pemerintah yang masih dapat dikatakan kecil.
Hal tersebut karena, jumlah dari wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak yang menggunakan skema final berada pada kisaran 2,3 juta wajib pajak. Sementara itu, pengajuan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) sampai dengan tanggal 27 Mei 2020 baru mencapai angka 186.537 permohonan dengan kisaran sebesar 98,4 persen atau setara dengan 183.595 permohonan yang dikabulkan. Jika dilihat dari indikator PPh final UKM DTP tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa masih terdapat banyak pelaku usaha UMKM yang masih belum melakukan pemanfaatan pada fasilitas fiskal yang telah diberikan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, Hestu Yoga Saksama meminta agar asosiasi pelaku usaha seperti Apindo, Kadin, dan Hipmi ikut mengambil peran untuk memberitahu anggotanya tentang opsi insentif yang telah disediakan oleh pemerintah.
Selain itu, permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 yang telah diajukan sebanyak 5.221 kali dengan keadaan seluruhnya disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sama halnya dengan insentif PPh Pasal 23 yang telah diajukan sebanyak 3.363 permohonannya, seluruh permohonan tersebut disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Terlepas dari PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, pengajuan diskon sebesar 30 persen angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 57.404 permohonan, sebanyak 46.036 permohonan disetujui oleh DJP.









