Tutorial Menggunakan e-Bunifikasi Pajakku

Sebagaimana wajib pajak tahu saat ini DJP tengah dalam proses nasionalisasi implementasi e-Bupot unifikasi. Untuk mempersiapkan nasionalisasi tersebut, pemerintah tengah melakukan uji coba bagi instansi pemerintah, BUMN, dan wajib pajak badan di 5 (lima) KPP yaitu KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat. Pajak penghasilan yang termasuk dalam unifikasi ini adalah PPh pasal 15, 22, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2) dengan dilaporkan secara bersamaan. 

Bagi wajib pajak yang sudah diwajibkan menggunakan e-Bupot unifikasi, dapat mengaksesnya melalui portal DJP. Selain itu, wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi pihak ketiga, seperti e-Bunifikasi oleh Pajakku. Sebagai salah satu PJAP mitra DJP, Pajakku selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan pajak yang up-to-date. Meskipun merupakan regulasi baru, Pajakku sendiri telah memiliki program e-Bunifikasi yang mampu membantu wajib pajak melaporkan SPT Masa e-Bupot unifikasi. Berikut tahapan menggunakan e-Bunifikasi bagi wajib pajak. 

Persiapan Dokumen Diperlukan untuk e-Bunifikasi 

Sebelum mengakses e-Bunifikasi, pastikan wajib pajak memiliki dokumen berikut, 

  1. Akun SSO Pajakku 
  2. Sertifikat elektronik beserta passphrasenya 
  3. Identitas penandatangan SPT 

Untuk mengetahui cara mendapatkan sertifikat elektronik, baca Salah Satu Syarat Menggunakan e-Bupot Unifikasi 

Daftar User Akun Single Sign On (SSO) Pajakku 

  1. Apabila wajib pajak belum memiliki akun SSO Pajakku, wajib pajak dapat mendaftarkan pada website pajakku.com. Setelah itu, silahkan klik menu Member dan klik Daftar. 
  2. Wajib pajak nanti akan dibawa menuju halaman Register Account dan silahkan isi formulir dengan data yang sesuai, pastikan email yang didaftarkan adalah milik wajib pajak dalam status aktif
  3. Centang tombol reCAPTCHA dan klik tombol Sign Up. 

Nantinya link aktivasi SSO akan dikirimkan melalui email dan silahkan ikuti petunjuk yang tertera. Setelah melakukan proses aktivasi, wajib pajak akan diarahkan kembali ke halaman login. 

Login ke Aplikasi Pajakku 

  1. Setelah memiliki akun SSO Pajakku, wajib pajak dapat melakukan login melalui link https://bunifikasi.pajakku.com/ 
  2. Masukan username dan password login akun SSO kemudian klik sign in
  3. Klik nama perusahaan yang dikelola untuk masuk ke aplikasi 

Upload Sertifikat Elektronik 

Bagi pengguna pertama, wajib mengunggah sertifikat elektronik beserta passphrasenya yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk dapat mengunggah, silahkan ikuti langkah berikut. 

  1. Pergi menuju menu Pengaturan 
  2. Pilih menu Sertifikat 
  3. centang NPWP yang akan diupload sertifikatnya 
  4. Pilih icon Upload Sertifikat dan pilih file yang hendak diunggah 
  5. Masukan passphrase dan centang tombol persetujuan 
  6. Di akhir, silahkan klik tombol centang

Input Penandatangan dan Lawan Transaksi

Setelah seluruh pengaturan sudah selesai, wajib pajak hanya tinggal mengatur penandatangan dan lawan transaksi. Untuk dapat memasukan penandatangan, pengguna dapat mengikuti langkah berikut. 

  1. Klik menu Pengaturan dan pilih menu Penandatangan 
  2. Pilih icon tambah kemudian pilih organisasi yang dikehendaki
  3. Pilih status penandatangan 
  4. Pilih identitas NPWP dan masukan NPWP penandatangan 
  5. Masukan nama penandatangan dan centang tombol aktif 

Nantinya, penandatangan ini dapat digunakan oleh multi-user. Setelah itu, pengguna dapat melakukan pemasukan lawan transaksi dengan mengikuti langkah berikut. 

  1. Klik menu Pengaturan dan pilih Lawan Transaksi 
  2. Pilih icon tambah dan pilih organisasi yang dikehendaki 
  3. Masukan data lawan transaksi pengguna dan kemudian klik tombol centang 

Data lawan transaksi ini nanti akan muncul pada menu lawan transaksi. 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui email marketing@pajakku.com atau telepon ke 0804-1-501-501.