Tunjangan Hari Raya Karyawan, Apakah Dipotong Pajak?

Masa-masa menjelang lebaran dan hari raya keagamaan pada umumnya merupakan masa berbahagia bagi karyawan bukan hanya karena perayaannya, namun juga karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima satu kali setahun. THR sendiri merupakan hak bagi karyawan dan kewajiban bagi pemberi kerja. Mengingat dampak signifikan pandemi terhadap pekerjaan di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR tahun 2021 wajib dibayar penuh kepada pekerja dan buruh, dan tidak boleh dicicil.

Pemberian THR juga telah secara resmi diwajibkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh dengan syarat telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau mungkin lebih.

Besaran THR yang diberikan oleh karyawan adalah satu bulan upah bagi mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih. Sedangkan yang memiliki lama kerja 1 bulan secara terus menerus (tetapi kurang dari 12 bulan) maka diberikan secara proporsional sesuai dengan lama kerjanya. Dalam hal perpajakannya, banyak yang masih bertanya-tanya apakah Tunjangan Hari Raya juga dikenakan Pajak Penghasilan 21, ditambah lagi pemerintah mengeluarkan insentif pajak ditanggung oleh pemerintah bagi beberapa jenis pajak.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Tunjangan Hari Raya tetap dikenakan pajak karena THR merupakan jenis tunjangan yang tergolong dalam objek pajak penghasilan PPh21. Sehingga THR yang diterima karyawan sudah dipotong pajak. Ketentuan mengenai pajak THR diatur dalam PER–16/PJ/2006 dan KEP–545/PK/2000:

  • THR dikenakan pajak jika penerimanya memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun
  • Pengenaan tarif pajak THR sama seperti pengenaan tarif pajak upah pekerja dikarenakan THR masuk ke dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh 21.

Pajak THR pun dikenakan baik kepada PNS dan karyawan swasta, hanya saja PNS dipotong langsung oleh pemerintah. Berbeda dengan karyawan swasta yang pemotongan pajaknya menjadi beban sendiri.

Di masa pandemi ini pemerintah mengeluarkan PMK nomor 23/PMK.03/2020 tentang insentif bagi wajib pajak yang terkena dampak COVID-19. Salah satu insentif yang diberikan oleh pemerintah adalah PPh 21 ditanggung oleh pemerintah. Pertanyaannya, apakah pajak THR tersebut termasuk dalam pajak yang ditanggung oleh pemerintah? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-31/PJ/2012, tunjangan hari raya termasuk dalam penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur dan diterima sekali dalam satu tahun. Oleh karena itu tunjangan hari raya tidak termasuk dalam insentif pajak ditanggung oleh pemerintah, sebab insentif PPh 21 hanya berlaku untuk pendapatan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Sehingga pada akhirnya THR akan selalu dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.