Tunggakan Pajak di Indonesia Capai Rp100 Triliun

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta kepada para pemilik kendaraan bermotor agar patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyampaikan bahwa terdapat sekitar 50% kendaraan bermotor di Indonesia yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Adapun nilai tunggakan PKB di Indonesia sudah mencapai Rp 100 triliun, sehingga perlu ditindaklanjuti.

Melalui kunjungan-kunjungan ke berbagai provinsi di Indonesia, Yusri Yunus mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor bekas. Apabila BBNKB atas kendaraan bermotor bekas dibebaskan, maka masyarakat akan lebih terdorong untuk melaksanakan balik nama dan membayar PKB atas kendaraan motor yang mereka miliki.

Baca juga DJP Akan Wawancarai 40 Wajib Pajak Terpilih, Apa Sebabnya?

Selain itu, Yusri Yunis juga mengimbau para pemilik kendaraan bermotor agar patuh membayar PKB. Hal ini sebagai bentuk kontribusi wajib kepada negara karena bagaimanapun juga jalan raya yang digunakan oleh para pemilik kendaraan bermotor merupakan hasil dari pembayaran pajak.

Perlu diketahui juga, pemerintah saat ini sedang bersiap menyelenggarakan penghapusan data STNK atas kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 (dua) tahun setelah masa berlaku STNK habis. Langkah tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Lebih lanjut, penghapusan data atas kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 (dua) tahun diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu juga sebagai upaya mendukung rekonsiliasi data kendaraan bermotor antara Korlantas, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Baca juga Potensi Tunggak PNBP, Kemenkeu Kejar 800 Wajib Pajak

Sebagai informasi kembali, sampai dengan Desember 2021 tercatat ada sekitar 103 juta kendaraan bermotor di Kantor Bersama SMASAT. Namun, hanya 40 juta kendaraan atau sekitar 39% yang melunasi PKB. Berdasarkan data yang kumpulkan oleh Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor sampai dengan awal 2022 mencapai 146.046.000 unit. Kendaraan bermotor tersebut terdiri dari mobil penumpang sebanyak 22.434.401 unit, mobil barang sebanyak 5.737.594 unit, mobil bus sebanyak 211.675 unit, sepeda motor sebanyak 117.580.815 unit, dan kendaraan khusus sebanyak 82.181 unit.