Transformasi DJP (CRM & SP2DK) untuk Keadilan Wajib Pajak

Pada saat negara memutuskan untuk menganut sistem pemajakan self assesment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta penjelasannya, maka negara harus siap dengan segala perangkat pengawasan, guna memastikan Wajib Pajak telah memenuhi kewajibannya dengan benar. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2019 mengimplementasikan Compliance Risk Management (CRM) untuk memperoleh gambaran utuh profile Wajib Pajak sehingga diperoleh tingkat risiko kepatuhan dari masing-masing Wajib Pajak. Setelah diketahui, selanjutnya diambil langkah yang sesuai untuk masing-masing Wajib Pajak.

Tindakan pengawasan diharapkan semakin terarah, fokus menyasar Wajib Pajak yang mempunya risiko ketidakpatuhan tinggi. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirimkan ke  Wajib Pajak menjadi tepat sasaran ke  Wajib Pajak yang sengaja tidak patuh, atau  Wajib Pajak yang karena kealpaanya menjadi tidak patuh.

SP2Dk merupakan produk yang berdiri ditengah-tengah antara tindakan edukasi perpajakan dan tindakan pemeriksaan pajak. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/Pj./2015 diatur bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari  Wajib Pajak disebabkan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan secara benar sesuai ketentuan.

Beberapa data dan/atau keterangan yang sering ditemui dalam SP2DK yang menjadi dasar penerbitannya antara lain:

  1. Equalisasi antar data didalam SPT  Wajib Pajak sendiri. Contohnya; Penyandingan data Omset dalam SPT Tahunan PPh dengan Penyerahan di SPT Masa PPN.
  2. Penyandingan SPT dengan SPT  Wajib Pajak Lawan Transaski. Contohnya; Omset/Kredit Pajak dibandingkan SPT PPh Masa Pasal 23 lawan transaski.
  3. Penyandingan SPT dengan data Instansi Pemerintah dan asosiasi; Contohnya; Penyandingan antara Omset SPT Tahunan dengan Omset di Pajak Daerah.
  4. Pengujian pemenuhan ketentuan perpajakan. Contohnya; Penentuan klasifikasi jenis pajak /penyesuaian fiskal.
  5. Benchmarking. Contohnya; Penentuan kewajaran pada transaksi transfer pricing.

Karena sifatnya adalah permintaan penjelasan, pada dasarnya tidak semua data yang dikirimkan ke  Wajib Pajak merupakan bukti ketidakpatuhan. Adakalanya karena perbedaan waktu dari pengakuan penghasilan, perbedaan penafsiran ketentuan, dan bahkan disebabkan karena selisih waktu antara pengambilan data oleh DJP dibandingkan dengan waktu pelaporan Wajib Pajak

Ketika menerima surat SP2DK ada beberapa hal yang perlu kita cermati, yang antara lain:

  1. Tanggal pengiriman surat pada resi pos, tanggal terima, tanggal surat perlu diperhatikan. Apabila SP2DK disampaikan langsung oleh Petugas Pajak, Wajib Pajak berhak untuk menanyakan Surat Tugas dan Identitas Pegawai.
  2. Keaslian surat, mulai dari KOP surat, penomoran , tandatangan pejabat dalam hal ini oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak Terdaftar. Jika meragukan, bisa menghubungi KPP atau kring pajak di nomor 1500200.
  3. Pastikan surat jelas dan lengkap. Apabila dalam surat tertulis terdapat lampiran, tetapi ternyata tidak ada yang dilampirkan, atau terdapat redaksi yang terpotong, Wajib Pajak dapat menghubungi KPP melalui Account Representative dengan nama dan nomor yang tercantum di surat.

Semua SP2DK harus direspon oleh Wajib Pajak, meskipun tiap SP2DK mempunyai tingkat risiko yang berbeda-beda bagi Wajib Pajak, sesuai dengan kualitas data, keterangan atau analisis dari KPP. SP2DK merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan sebagai pintu masuk dilakukannya tindakan Pemeriksaan Pajak. Hal ini dilakukan apabila data atau keterangan tersebut valid, mengindikasikan risiko ketidakpatuhan yang tinggi dan surat tidak direspon Wajib Pajak atau direspon tetapi tidak terdapat titik temu atas Perhitungan Pajak Terhutang menurut Wajib Pajak dibandingkan Pajak Terhutang menurut Kantor Pajak.

Apabila dirinci tahapan SP2DK mulai dari saat dikirim oleh KPP adalah sebagai berikut:

  1. SP2DK dkirim ke alamat Wajib Pajak
  2. Paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal SP2DK dikirim atau disampaikan, Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung atau tertulis.
  3. Apabila lewat 14 (empat belas) hari, KPP dapat memberikan perpanjangan waktu, melakukan kunjungan (Visit), atau mengusulkan dilakukan Pemeriksaan/ Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila telah menuhi kewajiban perpajakan secara benar. Wajib Pajak mempunyai hak untuk menjawab SP2DK dari KPP sesuai pendapatnya disertai data dan aturan yang mendasari. Hak tetap diberikan bahkan apabila SP2DK harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pajak, berupa Keberatan, Gugatan, Banding, hingga Peninjauan Kembali.

Sebagai salah satu alat untuk menguji kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan secara self assesment , SP2DK dianggap lebih fleksibel dan memberikan ruang yang cukup bagi Wajib Pajak untuk melakukan evaluasi dan Pembetulan SPT. Dengan didukung sistem CRM, diharapkan SP2DK lebih efektif untuk melakukan pengawasan dan pelayanan guna memberikan keadilan bagi semua Wajib Pajak.