Transaksi Perdagangan Digital dan Kebijakan Fiskal Kena Penyesuaian PPh

Nilai atau jumlah yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dapat menjadi dasar oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan rekonsiliasi dengan biaya gaji atau peredaran usaha dan badan.

Hal ini menyebabkan dalam laporannya harus tepat, sehingga potensi diberikan Surat Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK) menjadi lebih kecil. Hal ini tercipta dalam webinar yang diadakan RSM Indonesia dengan topik “CIT Return Preparation Updates”. Acara tersebut pun turut dihadiri oleh Partner Tax Practice Rizal Awab dan Manager Tax Practice Betri S. Hutagaol sebagai pembicara.

Adapun, langkah-langkah untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak ialah seperti menghitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 tahun pajak. Kemudian, dapat dikurangkan biaya yang dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung terkait dengan kegiatan usaha, serta dapat memperhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan seperti yang diatur dalam perundangan perpajakan beserta turunannya.

Apabila, penghasilan bruto setelah pengurangan biaya mendapatkan kerugian, sehingga tidak terdapat penghasilan kena pajak, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berurutan sampai dengan 5 tahun.

Partner Tax Practice Rizal Awab menyebutkan, per tanggal 1 April 2022, terdapat penyesuaian perpajakan pada transaksi berupa aset atau uang kripto yang serupa dengan pajak penjualan saham di Bursa Efek. Ia pun menjelaskan, pengenaan pajak sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi dengan syarat pihak perantara harus terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan Indonesia.

Apabila, perusahaan perantara tidak terdaftar dalam BAPPETI, maka pajaknya dijadikan 0,2 persen dengan konsekuensi kerugian tetap terkena pajak. Sedangkan, bukti potong pajak dilakukan oleh penyedia marketplace kripto atau pembeli sendiri yang dikenakan pajak.

Kewajiban PPh 23 atas penyelenggara teknologi finansial atau peer to peer landing/P2P, juga disesuaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang memberikan kewajiban bagi perusahaan P2P melakukan pemotongan atas bunga yang diperoleh lender sebesar 20 persen.

Setelah memperoleh angka penghasilan kena pajak dan pajak terutang, Adapun langkah berikutnya ialah dengan mengurangkan pajak penghasilan dengan kredit pajak yaitu pemungutan pajak penghasilan Pasal 22.

Kemudian, pemotongan pajak atas pajak penghasilan pasal 23 dan pembayaran wajib pajak disebut sebagai pajak penghasilan Pasal 25. Manager Tax Practice Betri S. Hutagaol juga mengatakan, selain penyesuaian pajak terhadap transaksi perdagangan digital, terdapat pula fiscal adjustment yang terkait dengan amortisasi, penyusutan, dan kredit pajak.