Transaksi NFT Dikenakan Pajak, Kata Otoritas Pajak

Teknologi sekarang semakin maju dan dunia sedang dalam proses digitalisasi. Berbagai bidang sudah mulai memanfaatkan teknologi yang ada dan bertransisi ke model digital. Hal yang sama juga terjadi untuk investasi.

Banyak orang yang berbondong-bondong berinvestasi mata uang digital atau cryptocurrency seperti bitcoin, dodge, dsb. Investasi crypto yang baru-baru menjadi perbincangan hangat dan sedang berkembang pesat yaitu Non-Fungible Token atau NFT. Bahkan perusahaan yang bergerak di bidang video game mulai menawarkan NFT kepada para pemain dalam bentuk avatar virtual.

Apa itu sebenarnya NFT? Singkatnya, NFT adalah sebuah bukti kepemilikan aset digital yang diperjual belikan menggunakan cyrptocurrency. NFT pada umumnya bisa dibeli menggunakan ether atau ETH dan berformat digital seperti PDF, PNG, JPEG, dan lainnya. Hal-hal seperti gambar GIF, video, music bisa jadikan sebagai NFT.

Lantas, bagaimana perpajakannya di Indonesia?

NFT jugalah berkembang pesat di Indonesia. Tapi masih sedikit yang tahu terkait kewajiban perpajakan NFT. Hal itu membuat otoritas pajak serta otoritas fiskal menegaskan kembali perpajakan NFT kepada masyarakat.

Ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan bahwa masyarakat yang melakukan investasi NFT diwajibkan untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang terjadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan pajak terhadap transaksi NFT tersebut berdasarkan UU No. 36/2008. Noor mengatakan bagi transaksi NFT yang menambah kemampuan ekonomis, maka dikenakan pajak penghasilan.

Jika kita membahasnya dengan mengacu UU No. 36/2008, apabila transaksi jual beli NFT memberikan penghasilan atau menambah kemampuan ekonomis bagi penjual maka akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan tersebut.

Ada juga kemungkinan untuk NFT dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila NFT dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud. Jika omzet yang dihasilkan oleh penjual NFT sesuai dengan batasan yang ditentukan, maka penjual tergolong sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan diharuskan memungut PPN 10%.

NFT = Masuk SPT!

Kemekeu juga menegaskan bahwa NFT wajib untuk dimasukkan ke dalam SPT Tahunan. Noor mengatakan kalau untuk saat ini masih belum ada peraturan spesifik yang mengatur perpajakan NFT, tapi dia tetap menegaskan kalau aset NFT harus dimasukkan wajib pajak ke dalam SPT Tahunannya.

Untuk saat ini memang belum ada regulasi yang spesifik terkait perpajakan NFT. Pemerintah masih melakukan kajian terkait perpajakannya dan sedang mempelajari lebih lanjut terkait cyrptocurreny (NFT termasuk di dalamnya).