Apa Itu Tax Payment Gateway Pajakku?
Tax Payment Gateway Pajakku adalah proses pembayaran pajak yang dipermudah dengan menggunakan kode billing via bank persepsi atau internet banking yang bekerja sama.
Tax Payment Gateway Pajakku dapat digunakan dalam produk-produk Pajakku seperti e-PPT. Alur pembayarannya ialah Wajib pajak melakukan pembayaran melalui internet banking perbankan yang sudah bekerja sama dengan Pajakku. Perbankan yang sudah bekerja sama yaitu: mandiri, BNI, BRI, dan BCA.
Apa Keuntungan Menggunakan Tax Payment Gateway Pajakku?
Dengan menggunakan Tax Payment Gateway Pajakku, Wajib Pajak dapat dimudahkan proses pembayaran pajaknya, karena terhubung dengan aplikasi perpajakkan seperti pembuatan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.
Selain itu, Anda akan merasakan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan pembayaran pajak. Hal ini lantaran aplikasi perpajakan yang disediakan oleh Pajakku dalam menunjang pembuatan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN telah terintegrasi langsung oleh beberapa pihak bank seperti Mandiri, BNI, Bank BRI, dan BCA. Sehingga, lebih mudah dalam pembayaran langsung melalui internet banking dan tidak perlu lagi harus datang ke KCU atau KCP Bank dalam membayar pajak.
Kapan Saya Dapat Melakukan Pembayaran Melalui Tax Payment Gateway Pajakku?
Dengan menggunakan Tax Payment Gateway Pajakku, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kapan saja dan dimana saja.
Apa Saja Metode Pembayaran di Tax Payment Gateway Pajakku?
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui internet banking perbankan yang sudah bekerja sama dengan Pajakku.
Bank yang telah bekerja sama di antaranya ialah:
- Mandiri
- BNI
- Bank BRI
- BCA
Apa Saja Yang Bisa Saya Bayar Melalui Tax Payment Gateway?
Melalui Tax Payment Gateway, Anda dapat melakukan pembayaran untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).









