Top Up Go-Pay dikenakan PPN? Berikut Penerapannya

Pembayaran elektronik secara non tunai / cashless payment sudah sangat lazim belakangan ini. Model dompet elektronik contohnya seperti Go-Pay sudah sering dipakai masyarakat untuk melakukan transaksi pembelian pada merchant yang sudah didukung. Dapat diketahui untuk dapat melakukan transaksi pembayaran menggunakan Go-Pay kita perlu top up atau mengisi saldo terlebih dahulu, baik melalui m-Banking, ATM, Alfamart, dan sebagainya.

Proses top up ini per 1 Mei 2022 mulai dikenakan PPN 11% sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Singkatnya proses pengenaan PPN yang akan dibahas adalah atas jasa penyelenggara transaksi keuangan elektronik atau financial technology.

Lalu bagaimana proses perhitungan PPN untuk transaksi top up saldo Go-Pay tersebut?

Sebagai contoh, seorang melakukan top up saldo pada Go-Pay sebesar Rp100.000 dan dikenakan biaya admin sebesar Rp1.000. Nah, yang menjadi DPP adalah biaya adminnya, sehingga dari Rp1.000 akan dikenakan PPN 11% sebesar Rp110. Untuk PPN atas transaksi top up ini ditanggung konsumen.

Mudahnya atas transaksi top up PPN 11% ini dikenakan terhadap jasa penyelenggara yaitu pada biaya administrasi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan bukan pada jumlah atau besarnya nominal transaksi yang dilakukan oleh konsumen Go-Pay ketika melakukan top up saldo.

Maka dari sisi konsumen tentu tidak perlu risau untuk melakukan top up Go-Pay dengan saldo yang cukup besar meski sudah diberlakukan aturan pengenaan PPN pada transaksi top up saldo ini.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 69/PMK.03/2022 juga diperjelas bahwa uang dalam bentuk elektronik berupa dompet elektronik termasuk di dalamnya seperti bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point bukan merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Sedangkan terkait jasa dalam pasal 6 ayat (3) huruf a-g berupa layanan uang elektronik, layanan dompet elektronik, layanan gerbang pembayaran, layanan switching, layanan kliring, layanan penyelesaian akhir, dan layanan transfer dana merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Pihak Pengusaha yang menyelenggarakan jasa sebagaimana termasuk dalam pasal 6 ayat (3) huruf a-g dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas transaksi tersebut.