Persaingan dalam globalisasi menuntut kecepatan, kemudahan, dan kepraktisan layanan serta inovasi dalam segala aspek. Indonesia sebagai negara berkembang tentu tidak akan melewatkan kesempatan untuk berkompetensi dalam era globalisasi. Pemerintah dituntut untuk selalu cepat dalam menerapkan kebijakan, yang menguntungkan bagi pelaku usaha lokal maupun bagi pengusaha ataupun pengunjung dari mancanegara. Indonesia membuka kesempatan yang selebar-lebarnya untuk peluang apa saja yang dapat masuk untuk mendapatkan devisa bagi negara. Seperti investasi modal asing, mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri, hingga promosi tempat wisata. Berbagai kebijakan pun mulai diimplementasikan demi kemudahan dan kelancaran birokrasi yang selanjutnya diharapkan akan memancing pengunjung dari mancanegara.
Untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pariwisata khususnya, pemerintah dari segi fiskal memberikan upaya dukungan berupa restitusi PPN bagi turis pemegang paspor luar negeri. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kita jumpai sehari-hari ketika berbelanja barang ataupun menggunakan suatu jasa tertentu. PPN dipungut 10% dari harga jual atau yang disebut dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dalam istilah internasional, PPN sering juga disebut dengan Value Added Tax (VAT). Kebijakan VAT di seluruh negara pun beragam, mulai dari pengenaan tarifnya, pemungutnya, hingga ketentuan untuk pengembaliannya/restitusi. Restitusi PPN bagi turis mancanegara diberlakukan bagi pemegang paspor luar negeri yang telah membelanjakan uangnya di daerah pelayanan VAT Refund sesuai dengan aturan pemerintah antara lain Denpasar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya,dan Medan yang dibawa ke luar Daerah Pabean.
Pengembalian PPN (atau selanjutnya yang akan disebut sebagai VAT refund) yaitu insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean. Lebih lanjut ketentuan yang mengatur tentang PPN refund dapat ditemukan dalam UU No 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai pasal 16E sedangkan aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17 PJ 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Ritel yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing. Secara garis besar ketentuan mengenai pemberian VAT Refund kepada Wisman (Turis Asing) adalah sebagai berikut :
1. VAT Refund hanya berlaku di beberapa toko yang telah ditunjuk oleh DJP yang telah memasang logo “Tax Free Shop”
2. Proses pemberian VAT Refund hanya dapat dilakukan di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
3. Hanya boleh dilakukan oleh wisatawan asing yang datang ke Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari di Indonesia serta memiliki paspor luar negeri.
4. Hanya boleh dilakukan untuk pembelian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
5. Wajib menunjukkan barang yang telah dibelinya saat akan melakukan restitusi.
6. VAT Refund dapat dilakukan dengan transaksi PPN paling sedikit Rp 500.000, dengan kata lain minimum pembelian yaitu Rp 5.000.000.
Foto: Logo Tax Free Shop dan Tax Refund
Sumber: pajak.go.id
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 dijelaskan bahwa VAT refund dilakukan untuk menarik orang pribadi pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia dan mendorong perekonomian melalui peningkatan peran serta sektor usaha ritel. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 dijelaskan PPN yang dapat diminta kembali adalah PPN yang tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak Khusus dari 1 (satu) Toko Ritel pada 1 (satu) tanggal yang sama, namun seiring waktu, untuk semakin mempermudah skema yang telah berlaku, dikeluarkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019, dan tidak diterangkan kembali mengenai aturan restitusi tersebut. Hal ini sejalan dengan yang dilontarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan untuk merevisi aturan pembatasan restitusi PPN yang bertujuan untuk meningkatkan minat kunjungan turis mancanegara. Melalui revisi peraturan ini pemerintah juga berharap pelaku UMKM mau bergabung dalam program VAT Refund for Tourist supaya di kemudian hari VAT Refund ini semakin menjamur dan diharapkan menarik daya beli turis mancanegara.
Untuk memudahkan skema VAT Refund, DJP juga mengeluarkan aplikasi VAT Refund for Tourist bagi PKP untuk menerbitkan faktur khusus sebagai syarat untuk restitusi PPN. Atas penerbitan faktur khusus tersebut telah diatur dalam PER-17 PJ 2019 dimana PPN yang dicantumkan dalam faktur khusus paling sedikit Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan PKP Toko Ritel wajib untuk menyampaikan seluruh penyerahan BKP terhadap turis asing di SPT masa PPN.
Gambar: Skema VAT Refund untuk Turis Mancanegara
Sumber: pajak.go.id
VAT Refund seperti kita ketahui akan menambah daya tarik turis untuk semakin berani membelanjakan uangnya di Indonesia karena mereka akan menerima keuntungan berupa pengembalian PPN yang telah mereka bayarkan berupa tunai maupun transfer. Hal ini akan menghidupkan sektor perekonomian pariwisata di daerah yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan skema ini. Ditaksir bahwa VAT refund dapat menstimulus sumbangsih devisa pariwisata negara hingga US$ 20 miliar. Bagi PKP Toko Ritel sendiri, pemberlakukan VAT Refund secara langsung akan berdampak terhadap penjualan dan omset usaha. Tidak hanya toko Ritel, tetapi pengusaha besar non Ritel pun akan terbawa dampaknya. Tercatat saat ini bahwa program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2019 data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar. Sedangkan jumlah klaim di tahun 2018 mencapai Rp 11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.
Untuk menyukseskan program VAT Refund ini, pemerintah berupaya akan mengubah regulasi supaya mekanisme VAT Refund lebih sederhana dan bisa menarik minat para pengusaha ritel. Selain itu dengan terus menyosialisasikan kepada PKP dan toko ritel yang masih belum terdaftar pada skema VAT Refund. Pemerintah sendiri menargetkan bahwa PKP yang dapat mengikuti program ini akan berjumlah 1.000 PKP. Demi berjalannya program VAT Refund secara kondusif, maka setiap stakeholder wajib untuk mendukung, baik itu dari dari infrastruktur, administrasi, keamanan, hingga lembaga-lembaga terkait mengingat bahwa sektor pariwisata akan menjadi fokus pemerintahan saat ini. Mengingat di tahun 2019 Pemerintah sendiri menargetkan kunjungan turis mancanegara sebanyak 20 juta.









