Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua, meminta pelaku usaha lebih patuh dalam menyetorkan pajak agar dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Edi Susanto mengatakan pemkab sedang melakukan optimalisasi PAD sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini perlu dukungan para pelaku usaha sebagai wajib pajak.
Ia pun menjelaskan, hal ini dikarenakan sumber pendapatan asli daerah itu persentasenya lebih tinggi pada sektor pajak daerah, salah satunya ialah pajak hotel dan restoran. Edi juga mengatakan para pelaku usaha telah menjadi mitra strategis Bappenda dalam pengumpulan pajak daerah. Dengan kepatuhan pelaku usaha, ia pun optimistis dengan target PAD di tahun ini agar dapat tercapai.
Penting untuk mengetahui perkembangan pajak daerah sebagai salah satu sumber penerimaan asli daerah yang pengelolaan dan pemanfaatannya ditujukan untuk pembangunan daerah. Melalui perkembangan pajak daerah dan PAD dapat dilihat seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerahnya, khususnya pembangunan ekonomi di daerahnya.
Bappenda pun rutin mengadakan acara ramah tamah untuk menjalin kedekatan dengan para pelaku usaha yang berstatus wajib pajak, terutama hotel dan restoran. Setelah itu, petugas pun akan datang ke hotel dan restoran untuk memasang pamflet pemberitahuan mengenai pengenaan pajak daerah.
Harapannya adalah para tamu dapat semakin memahami pajak yang dibayarkan dengan tujuan kembali dirasakan oleh masyarakat. Pasalnya, pajak tersebut akan dibelanjakan untuk kebutuhan biaya berbagai program pembangunan daerah.
Edi Susanto menegaskan, perlu diingatkan kepada pengusaha dan pengelola hotel ataupun restoran sebagai wajib pajak, bahwa terdapat tugas-tugas yang diperankan oleh para pengelola hotel ataupun restoran dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Jayapura.
Pada kuartal I/2022, realisasi PAD Kota Jayapura dicatat sebesar Rp22 miliar atau sebesar 15% dari target RP150 miliar. Pada tahun lalu diketahui realisasi PAD sebesar Rp126 miliar atau 79% dari targetnya Rp160 miliar.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat dilaksanakan dengan menghindari rendahnya kesadaran wajib pajak dengan mengelola faktor yang mempengaruhinya yaitu, lemahnya pengawasan, terbatasnya sumber daya manusia, dan keterbatasan sarana prasarana.









