Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pembinaan terlebih dahulu untuk para wajib pajak yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih belum melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan pada masa pajak April 2020. Direktur Penyuluhan, Pelayananm dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pembinaan atau pembimbingan dan pengawasan dari Kantor Pelayanan Pajak akan dijalankan, terutama bagi para wajib pajak yang sampai dengan deadline pada tanggal 20 Mei 2020 masih belum melakukan penyampaian laporan realisasi insentif.
Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa langkah DJP yang akan diambil pada wajib pajak akan dijalankan secara perlahan-lahan dengan bertahap. Terlebih lagi, sesuai dengan SE-29/PJ/2020, sistem informasi dari Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sebuah pemberitahuan kepada representative account milik pemberi kerja / wajib pajak bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan penindaklanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang sudah ada.
Tetapi, pada SE-29/PJ/2020, wajib pajak UMKM tidak dapat melakukan pemanfaatan pada insentif PPh final DTP jika mereka tidak melakukan penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif. Hal tersebut berlaku walaupun wajib pajak UMKM tersebut telah mendapatkan surat keterangan PP 23/2018. Pihak otoritas memberikan dorongan pada tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak yang telah menerima fasilitas insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Sampai pada saat ini, Direktorat Jenderal Pajak masih belum dapat memberikan data dari jumlah wajib pajak yang telah melakukan penyampaian realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP.
Di sisi lain, mulai dari tanggal 2 Juni 2020, sudah mulai ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan kerja dari kantor. Tetapi, masih terdapat beberapa pegawai yang akan tetap melakukan pekerjaan mereka dari rumah. Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 yang memberikan pengaturan tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor dan Bekerja dari Rumah dalam masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan covid-19 di lingkungan DJP.
Adapun pegawai yang mulai masuk kantor setiap hari kerja dan mulai melakukan pekerjaannya dari kantor mulai 2 Juni 2020 adalah para staf ahli menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, supervisor pemeriksa / penyidik, pejabat pengawas. Terlepas dari pegawai tersebut, Dirjen Pajak melakukan pemberlakuan dua buah ketentuan. Adapun ketentuan tersebut adalah mulai 2 Juni 2020 pegawai yang melakukan pekerjaannya di kantor sebanyak 25 persen tiap unit kerja. Selain itu, mulai 15 Juni 2020, pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor akan berada sebanyak 50 persen setiap unit kerja. Pengaturan jadwal akan dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing.









