Pemerintah telah memastikan tidak akan lagi memperpanjang insentif di sektor otomotif, yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah Ditangung Pemerintah atau PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. Hal ini pun mengartikan harga kendaraan akan melambung tinggi setelah September 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu telah menginformasikan bahwa hal tersebut telah selesai. Febrio melihat sektor ini sudah kembali pulih, dibandingkan dua tahun terakhir. Sehingga, stimulus yang selama ini diberikan pun sudah tidak diperlukan lagi.
Diketahui pula, pemulihan ekonomi ini masih terus berlanjut. Tidak hanya di bidang otomotif, namun perekonomian secara keseluruhan. Tahun ini pun ekonomi diperkirakan dapat tumbuh 5% lebih jauh dari banyak negara lainnya.
Ia pun mengatakan, dengan adanya pemulihan ekonomi ini tentu akan menambah peningkatan orang kerja dan insentif telah tercukupi. Kini, pemerintah pun telah menyiapkan normalisasi fiskal. Dimana angaran belanja perpajakan yang sebelumnya digunakan cukup besar ketika pandemi, kini dikurangi agar deficit APBN dapat kembali ke bawah 3% dari PDB.
Febrio pun memaparkan, konsolidasi fiskalnya sudah tercapai meskipun sangat menantang pada beberapa tahun ini, ia pun bersyukur dapat mengelolanya secara bersama hingga bertumbuh 5%. Berlawanan dari itu, sebelumnya pemerintah telah resmi memperpanjang program insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada tahun 2022 hingga bulan september.
Aturan pemberian diskon ini sebelumnya diberikan pada dua segmen mobil yang mendapat relaksasi PPnBM dari pemerintah. Pertama, mobil LCGC dengan harga kurang dari Rp200 juta. Pemerintah pun memberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen di kuartal pertama 2022. Potongan PPnBM sebesar 66,66 persen di kuartal kedua ini menyatakan dimana konsumen hanya perlu membayar 1 persen, serta diskon 33,33 persen di kuartal ketiga. Dengan kata lain, konsumen hanya perlu membayar sebesar 2 persen.
Pada segmen kedua, dijelaskan kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga kisaran Rp200 juta-Rp250 juta serta local purchase lebih dari 80 persen. Pemerintah pun telah memberikan diskon 50 persen di kuartal pertama 2022 dan konsumen hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.









