Tersimpan Pajak Dibalik Tanaman Hias

Setiap orang pastinya mempunyai kegemaran atau hobi masing-masing, dimana hobi tersebut bisa menjadi sarana berinteraksi dengan orang lain dan lingkungan sekitar atau bahkan bisa menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan. Suatu pekerjaan yang dilandasi dengan hobi tentunya akan jauh lebih menyenangkan dan nyaman untuk dijalani, terlebih lagi dari hobi tersebut kita bisa meraup keuntungan yang maksimal.

Salah satu hobi yang dapat menghasilkan keuntungan adalah mengkoleksi dan menjual tanaman hias. Apalagi sekarang mengkoleksi tanaman hias menjadi hobi yang sedang booming, mulai dari monstera hingga succulent, banyak sekali orang yang memelihara dan merawatnya dengan variasi tanaman yang juga beragam. Nah apakah itu tanaman hias? Tentunya tanaman hias merupakan jenis tumbuhan atau tanaman yang khusus ditanam atau dipelihara sebagai komponen taman, kebun, penghias ruangan, ataupun komponen karangan bunga untuk acara-acara penting. 

Tanaman hias tentunya memilki jenis yang sangat beragam, baik dari sisi bentuk, ukuran, warna dan lain-lain. Hal itu tentunya juga menyebabkan tanaman hias bisa memiliki bandrol harga yang tinggi, contohnya saja tanaman bunga anggrek yang ketika sudah besar bisa dijual dengan harga puluhan juta rupiah, termasuk juga tanaman gelombang cinta atau anthurium yang sempat populer di tahun 2007-2008 silam dimana bisa dijual dengan harga ratusan juta per pohon. Lantas bagaimana ketentuan pajak atas jual beli tanaman hias? Apakah transaksinya dikenanakan pajak?

Berdasarkan peraturan perpajak tentunya pengusaha atau pedagang tanaman hias jika sudah memenuhi persayatan tentunya wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dimana pengukuhan dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak sendiri atau dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Tentunya tidak semua wajib pajak wajib dikukuhkan sebagai PKP, untuk pengusahan yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak tidak memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 Bagaimana Penghitungan Pajak Untuk Penjual Tanaman Hias?

Bagi penjual tanaman hias tentunya akan dikenakan pajak berdasarkan pada hasil penjualan atau penghasilan brutonya dalam 1 bulan, dimana tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5%. Tarif tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini merupakan peraturan terbaru yang direvis dari peraturan sebelumnya, dimana tarif sebelumnya adalah sebesar 1%, dengan adanya penurunan tariff ini tentunya pemerintah mengharapkan adanya kesadaran dari para pengusaha akan kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan dan tepat waktu. Misalkan penjual tanaman hias memiliki penghasilan bruto atau kotor di Bulan Juni sebesar Rp 200.000.000,00, maka besaran pajak yang harus dibayarkan di bulan Juni adalah Rp 200.000.000 x 0,5% = Rp 1.000.000,00. Pajak yang dikenakan sebesar 0,5% tersebut dikategorikan sebagai PPh final 4 ayat (2) atas penghasilan tertentu.

 Bagaima Proses Pembayaran Dan Pelaporan Pajaknya?

Untuk proses pembayaran, jika memgacu pada peraturan tentunya wajib pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu, kemudian pembayaran bisa dilakukan di bank persepsi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, melalui kantor pos, ataupun bisa melalui e-commerce yang sudah bekerjasama dengan pihak DJP. Pembayaran dilakukan tiap bulan paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. Terkait pelaporan tidak perlu dilaporkan di setiap bulan atau masa, karena setiap pembayaran yang dilakukan sudah diverifikasi dan berdasarkan NTPN yang diterima sudah dianggap sekaligus melakukan pelaporan. Namun Wajib Pajak tetap harus melaporkannya setiap tahun melalui SPT Tahunan.

Jadi apapun jenis usaha kita jangan lupa untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan kita, dengan adanya tarif pajak yang sudah ringan jangan sampai dijadikan kesempatan untuk tidak melaporkan jumlah penghasilan yang kita miliki secara real, justru dengan adanya tariff pajak yang ringan seharusnya kesadaran kita semakin ditingkatkan dengan melaporkan penghasilan kita dengan jumlah penghasilan yang sesungguhnya, jadilah Wajib Pajak yang jujur dan bermartabat.