Ternyata Ini Harta yang Paling Banyak Dilaporkan di PPS!

Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II sudah berjalan lebih dari sebulan, wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini sudah mencapai 10.000 orang.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga pukul 08:00 WIB pada 4 Februari  jumlah wajib pajak yang berpartisipasi telah mencapai 10.227 orang dengan kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp 9,49 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya yaitu mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ia melanjutkan, untuk program ini harta yang paling banyak dilaporkan bukanlah barang seperti tanah, kendaraan atau emas, melainkan uang tunai yang diterima dari wajib pajak sebagai pendapatan.

“Harta yang paling banyak dilaporkan dalam PPS merupakan uang tunai”, ucapnya dalam wawancara yang dilakukan oleh CNBC pada Jumat kemarin.

Sedangkan, dari total harta yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, yang paling kecil merupakan harta berupa merek dagang. Tetapi tidak ditentukan apakah itu dari wajib pajak orang pribadi atau badan.

Secara umum, mayoritas wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak jilid kedua adalah wajib pajak orang pribadi. Juga, sebagian besar wajib pajak tinggal atau tinggal di Indonesia.

“Wajib Pajak peserta PPS sebagian besar adalah Wajib Pajak orang pribadi, dan terhitung mulai tanggal 2 Februari 2022, PPS akan diikuti sebagian besar oleh Wajib Pajak di Indonesia,” ucapnya.

Sebagai catatan, PPS ini akan berlangsung selama enam bulan, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty I, tarif pada jilid II ini akan dipertahankan untuk seluruh periode.

Ada dua  tarif pajak yang berlaku, Pertama, Wajib Pajak peserta pengampunan pajak, baik orang pribadi maupun badan, dengan tarif 6% hingga 11%, Kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi untuk perolehan aset 20162020, dengan tarif dari 12% menjadi 18%.

Untuk pelaporan harta dapat dilakukan secara online melalui situs wajib pajak pada website https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam  waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, yang berarti dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.