Ternyata Ini Alasan Diperpanjangnya Diskon PPnBM Mobil & PPN Rumah DTP

Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan (PPN) rumah DTP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, perpanjangan insentif ini diperlukan untuk tetap menjaga momentum pemulihan sektor otomotif dan properti. Beliau menilai kedua sektor ini memiliki potensi dalam negeri yang tinggi sehingga pemulihannya juga memiliki multiplier effect yang besar.

“Mengapa keduanya diperpanjang? Properti ini biasanya memiliki konten local yang tinggi untuk properti kelas bawah, sedang, dan menengah. Multiplier effect-nya tinggi,” ucap Suahasil dalam Indonesia Economic Outlook (IEO) 2022.

Suahasil mengatakan, sektor otomotif dan properti merupakan sektor penting yang dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Dengan multiplier effect yang besar, pemberian stimulus diharapkan dapat mempercepat pemulihan perusahaan lain serta pandemi. mendukung dua sektor.

Ia juga menjelaskan, sektor otomotif dan properti memiliki kesamaan karena pernah mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid19. Selain itu, kegiatan usaha kedua sektor tersebut juga mencakup ratusan jenis industri nasional lainnya.

Suahasil berharap perpanjangan insentif PPN untuk rumah DTP dan PPnBM DTP pada tahun ini dapat mendorong peningkatan penjualan sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi semakin kuat.

“Katanya kendaraan bermotor lumpuh, selama pandemi orang tidak membeli mobil, jadi mereka menumpuk dan memberi mereka sedikit potongan pajak, lalu penjualan mulai naik,” katanya.

Sebagai catatan, program insentif PPnBM DTP tahun ini berlaku untuk mobil dengan harga Rp 200 juta ke bawah dan Rp 200 hingga 250 juta.

Untuk mobil seharga Rp 200 juta atau kurang atau kelas Low Cost Green Car (LCGC), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no. 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, lanjutnya, diberikan insentif PPnBM DTP dalam jumlah yang bervariasi setiap kuartal. Berikut perincian pemberian insentifnya:

  • Pada kuartal I/2021, besaran insentif PPnBM DTP diberikan sebesar 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.
  • Pada kuartal II/2022, besaran insentif PPnBM DTP akan diturunkan menjadi 2%
  • Pada kuartal III/2022 besaran insentif PPnBM DTP menjadi hanya 1%.
  • Pada kuartal IV, besaran insentif PPnBM DTP dibayar penuh, sesuai dengan tarif pajak 3%.

Pemerintah juga kembali meluncurkan skema PPnBM DTP yang berbeda untuk mobil seharga Rp200-Rp250 juta dikarenakan tarif pajaknya sebesar 15%. Pada kelompok mobil ini, insentif PPnBM 50% hanya berlaku pada kuartal I/2022, sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.

Di sisi lain, total besaran insentif PPN rumah DTP yang diberikan pemerintah sebesar 100% untuk penyerahan rumah  atau apartemen baru dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, dan insentif sebesar 50% untuk penyerahan rumah  atau apartemen baru dengan rentang harga jual di harga Rp 2–5 miliar.