Terdapat 40,9 persen peserta program pengungkapan sukarela atau PPS yang melaporkan harta dengan besaran rentang Rp1 miliar – Rp10 miliar. Terdapat pula tujuh orang yang melaporkan hartanya lebih dari Rp10 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sebagian besar peserta PPS merupakan wajib pajak dengan harta yang terisi dalam SPT Tahunan dengan nominal di bawah Rp10 miliar. Namun demikian, lebih rinci dijelaskan bahwa realitanya mayoritas memiliki harta dengan kisaran Rp1-10 miliar.
Dalam konferensi pers APBN KiTa, Sri Mulyani menjelaskan mayoritas yang berada dalam rentang harta Rp1-10 miliar, berjumlah 15.186 orang. Mayoritas dari harta tersebut adalah harta yang belum tersampaikan, dideklarasikan, dan diungkapkan secara sukarela. Nominalnya berkisar antara Rp1-100 miliar.
Peserta Program Pengungkapan Sukarela terdiri dari wajib pajak dalam berbagai lapisan ekonomi. Terdapat pula sejumlah 2.456 peserta yang memiliki harta di bawah Rp10 juta, bahkan diketahui ada tujuh peserta yang terlapor dengan nominal harta di atas Rp10 triliun.
Adapun, rincian profil peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya, sebagai berikut.
- Sebesar 6,62% untuk di bawah Rp10 juta
- Sebesar 1,95% untuk Rp10 juta-100 juta
- Sebesar 10,47% untuk Rp100 juta-1 miliar
- Sebesar 40,92% untuk Rp1 miliar-10 miliar
- Sebesar 33,14% untuk Rp10 miliar-100 miliar
- Sebesar 6,43% untuk Rp100 miliar- 1 triliun
- Sebesar 0,46% untuk Rp1 triliun- 10 triliun
- Sebesar 0,02% untuk di atas Rp10 triliun.
Dari sisi jenis pekerjaan, sebagian peserta PPS sebesar 45 persen ternyata berstatus sebagai pegawai atau karyawan. Setelah itu, 34,1% merupakan wajib pajak pada sektor perdagangan besar dan eceran. Setelah itu, jenis pekerjaan lainnya yang memiliki porsi yang jauh lebih sedikit ialah jasa perorangan lainnya sebesar 8,8%; industri pengolahan 3,3%; jasa profesional 1,8%; dan sektor lainnya 7%.
Sampai tanggal 20 April 2022 atau selama 110 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela, terdapat 38.325 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai nominal Rp67,46 triliun. Total harta tersebut terdiri dari Rp57,8 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp5,1 triliun deklarasi luar negeri.
Wajib pajak pun dapat berkesempatan memiliki tarif khusus, jika mengungkapkan hartanya dalam PPS dengan skema yang sama dengan tax amnesty jilid I. Adapun harta yang diinvestasikan mencapai Rp4,4 triliun atau sekitar 6,6% dari total harta. Pemerintah memperolah PPh Rp6,8 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini yang mencakup 10,16 persen dari total nilai harta bersih.









