Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah sukses mengumpulkan penerimaan sebesar Rp7,15 triliun dari program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II.
Berdasarkan data DJP, realisasi ini dicatat hingga 24 April 2022 pukul 08.00 WIB. Data tersebut menyebutkan 39.527 wajib pajak yang tak taat dan belum melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Realisasi ini berasal pula dari 45.413 surat keterangan yang diserahkan wajib pajak kepada DJP.
Secara rinci, total harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak atau yang sebelumnya belum terdata sebesar Rp70,44 triliun. Nilai ini terdiri pula dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp60,59 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp5,27 triliun serta diinvestasikan sebesar Rp4,56 triliun.
Berdasarkan nilai harta bersih tersebut, rata-rata harta yang dilaporkan tiap peserta berkisar Rp1,78 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu berbeda-beda dari tiap wajib pajak. Pemerintah pun tidak menetapkan batasan nilai harta dalam Program Pengungkapan Sukarela, sehingga nilai harta dari para peserta pun akan bervariasi.
Adapun harta yang diinvestasikan ini mendapatkan tarif PPh final terendah yaitu 6 persen untuk kebijakan pertama yaitu berlaku untuk aset yang hingga 31 Desember 2015 juga belum terungkap.
Kemudian, tarif sebesar 12 persen untuk kebijakan kedua yaitu aset yang diperoleh selama tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan ke DJP. Sedangkan, tarif lainnya ialah kebijakan pertama, sebesar 8 persen untuk repatriasi aset luar negeri dan aset dalam negeri dan 11 persen atas deklarasi luar negeri. Adapun, tarif pada kebijakan kedua yaitu 14 persen untuk repatriasi aset luar negeri dan aset dalam negeri serta 18 persen atas deklarasi luar negeri.
Peserta PPS ini memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara/ SBN atau secara langsung pada perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan atau PPh selama 116 hari PPS berlangsung ini telah mencapai Rp7,15 triliun. Jumlah ini mencakup 10,15 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta tax amnesty jilid II.









