Terkuak, Sebagian Besar Perserta PPS Berstatus Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa, sampai hari Senin 28 Maret 2022 pukul 10.00 WIB, telah terdapat 29.260 orang yang mengikuti PPS. Hampir sebagian atau 45% peserta program pengungkapan sukarela atau PPS berprofesi sebagai pegawai. Dari sisi aset, 40% peserta PPS memiliki total harta sekitar Rp1-10 miliar. Jumlah tersebut mencakup 0,15% dari total wajib pajak yang harus mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia memaparkan bahwa mayoritas peserta PPS berasal dari dua jenis pekerjaan atau sektor, yaitu pegawai serta pedagang besar dan eceran.

Ternyata, jumlah peserta PPS paling banyak tercatat memiliki status bekerja sebagai karyawan. Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, membenarkan hal tersebut dan mengungkapkan sebagian besar adalah karyawan sebesar 45% dari total peserta.

Peserta PPS yang bekerja di sektor perdagangan besar dan eceran tercatat sebesar 34,1%. Selain itu, jenis pekerjaan lainnya pun memiliki porsi yang jauh lebih sedikit, yaitu jasa perorangan lainnya sebesar 8,8%, industri pengolahan sebesar 3,3%, jasa profesional 1,8%, dan sektor lainnya 7%.

Adapun, dari sisi jumlah harta yang tercatat di SPT Tahunan, hampir sebagian besar memiliki jumlah harta dengan rentang Rp1-10 miliar, yaitu mencapai 40,63% dari total peserta PPS. Secara keseluruhan, jumlah peserta yang hartanya berada di bawah Rp10 miliar dapat mencapai 56,1% atau lebih dari separuh.

Adapun rincian profil peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya, sebagai berikut:

  1. Rp 0 – 10 juta: 3,72%
  2. Rp 10-100 juta: 1,82%
  3. Rp 100 juta- 1 miliar: 9,94%
  4. Rp 1-10 miliar: 40,63%
  5. Rp 10-100 miliar: 34,67%
  6. Rp 100 miliar-1 triliun: 8%
  7. Rp 1-10 triliun: 1,12%
  8. Lebih dari Rp 10 triliun: 0,11%

Sri Mulyani juga menyebutkan, terdapat jumlah harta dalam laporan SPT Tahunan yang berkisar di bawah Rp 10 juta yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Sampai hari Senin (28/3/2022) pukul 10.00 WIB atau selama 87 hari terlaksananya Program Pengungkapan Sukarela, sudah terdapat 29.260 wajib pajak yang mengikuti program tersebut.

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini telah mencapai Rp 44,6 triliun. Total harta itu terdiri dari Rp 38,85 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp 2,95 triliun deklarasi luar negeri.

Wajib pajak berkesempatan untuk memperoleh tarif khusus, apabila mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela. Skema ini hampir sama dengan tax amnesty jilid I. Terdapat pula harta yang diinvestasikan hingga Rp 2,8 triliun atau sekitar 6,3% dari total harta. Adapun, pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 4,55 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini, hingga mencakup 10,2% dari total nilai harta bersih.