Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meluncurkan sebuah surat keputusan pajak Nomor KEP 251/PJ/2020 yang memberikan pengaturan tentang “Pembentukan Tim Integrasi Data Wajib Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020”. Integrasi Data Perpajakan adalah sebuah hal penting untuk dilakukan karena dapat memberikan keuntungan yang besar. Salah satu dari keuntungan tersebut adalah mendukung good corporate governance (GCG) dalam kaitan transparansi pengelolaan keuangan perusahaan. Selain itu, pada sisi lain, integrasi pajak juga diharapkan untuk membantu meningkatkan penerimaan pajak.
Integrasi data perpajakan juga salah satu program strategis yang diperlukan untuk melaksanakan intensifikasi perpajakan secara lebih maksimal. Oleh karena hal tersebut, menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menargetkan akan terdapat 30 BUMN yang akan melakukan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2018. Hal tersebut menyusul integrasi data perpajakan yang telah dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) pada tanggal 21 Februari 2018 lalu.
Dengan demikian, Direktur Jenderal Pajak membuat keputusan tentang Pembentukan Tim Integrasi Data Wajib Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020. Dalam surat keputusan tersebut, Tim Integrasi Data tersebut terdiri dari Pengarah, Ketua, Pelaksana Harian, Sekretariat, Tim Proses Bisnis, Tim Peraturan Pajak Pertambahan Nilai, Tim Peraturan Pajak Penghasilan, Tim Aplikasi, Infrastruktur, dan Pengolahan Data, Tim Administrasi dan Konsultasi, dan Tim Kerja Sama dan Konsolidasi.
Adapun penjelasan dari kegiatan Integrasi Data tersebut adalah, suatu kegiatan pertukaran pengolahan, penelitian, dan pengujian Data Perpajakan yang dimiliki oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sharing akses data. Selain itu terdapat juga Integrasi aplikasi sebagai tahapan untuk pencapaian Cooperative Compliance untuk para Wajib Pajak. Adapun kegiatan yang meliputi adalah;
Tahap Pertama
• Host to Host e-Faktur
• Host to Host e-SPT Masa PPN
Tahap Kedua
• Host to Host e-Bupot Unifikasi
Tahap Ketiga
• Service Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
• Service e-Billing
• Service e-Filling
• GL Tax Mapping
• Compliance Arrangements
• Integrasi Data Performa Semua Jenis SPT.
Data Perpajakan adalah serangkaian data di dalam bentuk elektronik dan non-elektronik yang memiliki sumber dari buku, catatan, dan dokumen yang dijadikan sebagai dasar dari penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak dari Wajib Pajak. Selain itu, pada Compliance Agreements, adapun penjelasannya, Compliance Arrangements adalah sebuah perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyepakati kriteria-kriteria tertentu atau akun objek pelaporan dalam mekanisme Integrasi Data Perpajakan. Untuk metode integrasi data akan dilakukan melalui Wajib Pajak BUMN yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Wajib Pajak BUMN yang sudah melakukan kerjasama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan untuk melakukan pemberian layanan jasa aplikasi perpajakan









