Terkait dengan pemberian fringe benefit, beberapa negara seperti Australia, India, Inggris, Selandia Baru, Filipina, dan Fiji menjalankan fringe benefit tax. Kemudian, apakah yang sebenarnya dimaksud dengan fringe benefit dan fringe benefit tax? Mari kita pelajari.
Definisi Fringe Benefit Tax
Definisi dan penerapan fringe benefit tax (FBT) bervariasi di tiap negara. Cakupannya memiliki arti yang lebih luas dalam konteks pengenaan pajaknya. Meskipun demikian, tidak semua pemberian natura terkena FBT. Umumnya terdapat fringe benefit tertentu yang tidak terkena FBT. Berikut penjelasan umum dari FBT dan fringe benefit pada beberapa negara yang telah mengimplementasikannya.
Otoritas Pajak Australia (ATO) mendefinisikan FBT ialah pajak yang dibayar oleh pemberi kerja atas manfaat tertentu yang mereka berikan pada karyawan, keluarga karyawan, atau rekanan lainnya.
FBT berlaku apabila manfaat tersebut disediakan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan pemberi kerja. FBT ini dikenakan secara terpisah dari pajak penghasilan serta dihitung berdasarkan nilai kena pajak dari fringe benefit yang diberikan.
Di Filipina, FBT dijelaskan sebagai pajak final atas fringe benefit yang diberikan pada karyawan tingkat manajerial dan pengawasan yang harus dipotong oleh pemberi kerja, sedangkan FBT di inggris diartikan sebagai pajak yang harus dibayar oleh karyawan atas manfaat yang diberikan perusahaan.
Bentuk Fringe Benefit Tax
Remunerasi biasanya berbentuk dalam kas atau tunai (benefit in cash), pengusaha juga sering memberikan fringe benefit kepada karyawannya. Secara konsep, Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan fringe benefit sebagai bentuk tunjangan untuk melengkapi atau di luar upah atau gaji normal.
Fringe benefit dapat berbentuk tunai atau barang yang selain gaji pokok. Dapat pula berbentuk seperti mobil, akomodasi, dan pinjaman jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis manfaat yang diperoleh.
Selain itu, fringe benefit pun dapat berupa segala bentuk kompensasi nontunai yang secara sukarela diberikan pemberi kerja pada karyawannya. Pengusaha biasanya memberikan fringe benefit kepada seluruh karyawan atau pada karyawan dengan posisi tertentu.
Fringe benefit dapat diberikan dalam bentuk tunjangan uang misalnya bonus liburan dan tunjangan perjalanan ataupun dalam bentuk natura (benefit in kind) seperti akomodasi gratis, fasilitas kendaraan, pinjaman berbunga rendah, dan lainnya.
Fringe benefit disebut pula sebagai pembayaran kepada karyawan, tetapi dalam bentuk yang berbeda dengan gaji atau upah. Contoh dari fringe benefit yang terkena FBT di antaranya ialah penggunaan mobil kantor untuk keperluan pribadi.
Adapun, dalam bentuk pemberian diskon atas pinjaman dan pemberian tiket konser gratis. Sementara itu, fringe benefit yang tidak dikenakan FBT ialah seperti pemberian skema saham karyawan.
Sementara itu, Otoritas Pajak Selandia Baru (Inland Revenue Department/IRD) menyebutkan FBT sebagai pajak atas manfaat yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. FBT pun berlaku di antaranya dalam bentuk pemberian subsidi keanggotaan gym dan diskon barang atau jasa untuk karyawan.
Kategori Fringe Benefit Yang Kena dan Tidak Kena FBT
Di Fiji, diterapkan 9 kategori fringe benefit yang dikenakan FBT. Beberapa di antaranya ialah fasilitas kendaraan, fasilitas hunian, makanan, keringanan utang, dan tunjangan untuk keperluan rumah tangga seperti air dan telepon.
Sedangkan, fringe benefit yang tidak dikenakan pajak di antaranya ialah makanan dan minuman yang tersedia di kafetaria, kantin, atau ruang makan yang dioperasikan atas nama pemberi kerja untuk kepentingan karyawan. Makanan tersebut harus tersedia untuk seluruh karyawan dengan persyaratan yang sama. Selain itu, penyediaan akomodasi atau perumahan untuk karyawan nonmanajerial di daerah terpencil yang memenuhi persyaratan tertentu juga tidak akan dikenakan FBT.
FBT ini tidak berlaku terhadap hal-hal yang sudah dikenakan pajak pada karyawannya seperti atas gaji dan upah atau bonus berupa uang tunai. Sesuai dengan hal tersebut, Otoritas Pajak Fiji (The Fiji Revenue and Customs Authority/FRCA) menjelaskan FBT sebagai pajak yang dikenakan pada pemberi kerja atas fringe benefit atau tunjangan nontunai kena pajak.
Ketentuan Pajak Pemberian Fringe Benefit
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPT terkait pembahasan RUU KUP pada tanggal 28 Juni 2021. Telah dibahas pengaturan kembali aspek pajak atas natura atau fringe benefit. Secara konsep, ketentuan saat ini natura atau fringe benefit merupakan bentuk tunjangan yang melengkapi di luar upah atau gaji normal. Bentuknya beragam seperti yang dijelaskan di atas, yaitu akomodais gratis, fasilitas kendaraan, tunjangan liburan, opsi saham karyawan, dan lainnya.
Praktiknya, pemberian natura terhadap pegawai sangatlah lumrah untuk dilakukan. Biasanya natura ini diberikan karena reward atas kinerja, jabatan tertentu, atau hal lainnya. Pengusaha pun mengunakan fringe benefit untuk membantu mereka dalam memotivasi, merekrut, dan mempertahankan orang-orang berkualitas di perusahaannya.
Dalam ketentuan saat ini, pemberian fringe benefit atau natura bukan merupakan objek penghasilan atau non-taxable income. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU Ph. Namun, jika natura diberikan oleh bukan wajib pajak, maka wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau yang menggunakan norma penghitungan khusus atas natura akan dikenakan pajak.
Dari sisi pengusaha, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak bisa menjadi biaya pengurang penghasilan bruto atau non-deductible expense sesuai dalam Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh.
Pertimbangan FBT
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa alasan mengapa FBT menjadi salah satu opsi kebijakan PPh orang pribadi untuk dipertimbangkan. Pertama, sebagai upaya untuk mengimbangi ketimpangan tarif PPh orang pribadi dan PPh badan. Pemerintah berencana untuk menambahkan lapisan tarif baru PPh orang pribadi sebesar 35%. Adapun, tarif PPh orang pribadi saat ini ialah 5%, 25%, 15%, dan 30%.
Di sisi lain, tarif umum PPh badan yang berlaku ialah sebesar 22% dan akan menjadi 20% tahun depan. Penyesuaian tarif PPh OP ini menjadi 35% dan pada akhirnya akan membuat selisih atau gap membesar dengan tarif PPh badan. Penerapan FBT ini dipercaya dapat membantu mengurangi perencanaan pajak (tax planning) yang timbul dari gap tersebut.
Dengan gap tarif yang tinggi, pengusaha melalui penerapan FBT melakukan upaya perencanaan pajak (tax planning) dengan melakukan shifting berbentuk tunai ke bentuk natura dengan tujuan mengurangi beban PPh orang pribadi dengan diminimalkan.
Kedua, penerapan FBT sebagai upaya optimalisasi penerimaan PPh orang pribadi sekaligus mengurangi ketimpangan seperti kelompok karyawan berpenghasilan tinggi atau pemilik modal yang mendapatkan fasilitas atau natura lebih besar dari karyawan lainnya.
Sementara itu, atas tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk natura tidak dapat dipajaki. Akibatnya, ketimpangan atas penghasilan ataupun kekayaan pun membesar. Dalam hal ini, FBT berperan untuk mengurangi ketimpangan tersebut.
Ketiga, sejalan dengan tren dan praktik di negara lainnya. FBT sudah diterapkan pada beberapa negara seperti Selandia Baru, Australia, India, Hong Kong, China, Jepang, Ingris, dan Amerika Serikat, Filipina, dan Singapura.
Penerapan FBT ini juga memiliki tarif yang bervariasi dan relatif tinggi. Australia mengenakan FBT sejumlah 47%, Selandia Baru sejumlah 63,93% dan terendah oleh Filipina sebesar 35%. Tarif pajak yang begitu tinggi ini dirancang untuk memastikan tunjangan dalam bentuk natura yang dikenai pajak secara efektif dengan tarif yang sama dengan gaji atau upah tunai.
Keempat, memenuhi prinsip simetri dalam sistem pajak. FBT diperlakukan sebagai objek PPh bagi penerimanya dan atas biaya natura yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dibiayakan secara fiskal atau deductible expense.
Berdasarkan alasan di atas, rencana pemerintah dalam menerapkan FBT harus didukung sebagai bentuk penyesuaian yang efektif dan memberikan dampak signifikan pada penerimaan negara.







