Telat Lapor SPT Tahunan Badan Kini Tak Jadi Penghalang Restitusi Dipercepat

Keterlambatan dalam menyampaikan SPT Tahunan Badan tak lagi otomatis menghambat wajib pajak untuk memperoleh fasilitas restitusi dipercepat. Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar penolakan dalam penetapan wajib pajak kriteria tertentu. 

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-71/PJ/2026, yang sekaligus juga memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 hingga 31 Mei 2026. 

Keterlambatan SPT Tak Gagalkan Restitusi Dipercepat 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan penyampaian SPT tidak menjadi alasan penolakan permohonan wajib pajak kriteria tertentu. Artinya, wajib pajak tetap bisa memperoleh restitusi dipercepat selama memenuhi persyaratan lainnya. 

Sebagai informasi, fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak kriteria tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP, yang memungkinkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih cepat tanpa proses pemeriksaan panjang. 

Baca Juga: Resmi! Perpanjangan Batas Lapor SPT Tahunan Badan Berlaku hingga 31 Mei 2026

Syarat Menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu 

Adapun syarat menjadi wajib pajak kriteria tertentu sebagaimana disebutkan sebelumnya mencakup hal-hal berikut: 

  • Kepatuhan pelaporan SPT 
    • SPT Tahunan tepat waktu selama 3 tahun terakhir 
    • SPT Masa Januari–November dilaporkan pada tahun pajak terakhir 
  • Tidak memiliki tunggakan pajak 
    • Tidak ada utang pajak yang melewati jatuh tempo 
    • Kecuali yang telah mendapat izin angsuran atau penundaan 
  • Laporan keuangan beropini WTP 
    • Diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pemerintah 
    • Mendapat opini wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut 
  • Tidak pernah dipidana pajak 
    • Tidak pernah terkena putusan pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir 

Ada Relaksasi Sanksi Administratif 

Di samping itu, KEP-71/PJ/2026 juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan relaksasi tambahan berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan. 

Berdasarkan beleid tersebut: 

  • Wajib pajak yang terlambat: 
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 
  • Membayar atau melunasi PPh Pasal 29 

Tetap tidak dikenakan sanksi, dengan ketentuan: 

  • Dilakukan paling lambat 1 bulan setelah jatuh tempo 
  • Tidak dikenakan denda 
  • Tidak dikenakan bunga 
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) 

Jika STP sudah terbit: 

  • Sanksi akan dihapus secara jabatan oleh DJP 

Kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru. 

Penjelasan Teknis dalam Aturan 

Mengacu pada PMK 28/2026, berikut rincian tambahan: 

  • Toleransi keterlambatan SPT Masa 
    • Maksimal 3 masa pajak per jenis pajak 
    • Tidak berturut-turut 
    • Tidak melewati batas masa berikutnya 
  • Ketentuan bebas tunggakan pajak 
    • Tidak memiliki utang pajak hingga 31 Desember sebelum penetapan 
    • Tidak pernah terlambat membayar pajak dalam 5 tahun terakhir 
  • Kriteria laporan keuangan 
    • Opini WTP murni (tanpa paragraf penjelas) 
    • Bukan hasil restatement 
    • Koreksi fiskal tidak lebih dari 5% 
  • Kepatuhan terhadap P2DK 
    • Wajib memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi DJP 

Baca Juga: Bukan Waktu Kirim, Ini Tanggal yang Dianggap Sah untuk Perpanjangan SPT Tahunan Badan

FAQ Seputar Keterlambatan SPT Tahunan Badan 

1. Apakah telat lapor SPT Tahunan Badan otomatis gagal dapat restitusi dipercepat? 

Tidak. Keterlambatan SPT Tahunan tidak otomatis menggugurkan peluang menjadi wajib pajak kriteria tertentu, selama syarat lainnya tetap terpenuhi. 

2. Sampai kapan batas relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan 2025? 

Batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 31 Mei 2026, dari sebelumnya 30 April 2026. 

3. Apakah ada sanksi jika telat lapor atau bayar pajak? 

Tidak dikenakan sanksi administratif (denda maupun bunga) jika pelaporan atau pembayaran dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo. 

4. Apa saja syarat utama untuk mendapatkan restitusi dipercepat? 

Syarat utamanya meliputi kepatuhan pelaporan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan beropini WTP, serta tidak pernah dipidana pajak dalam 5 tahun terakhir. 

5. Apakah keterlambatan SPT Masa juga diperbolehkan? 

Masih ditoleransi, selama tidak lebih dari 3 masa pajak, tidak berturut-turut, dan tidak melewati batas waktu pelaporan masa berikutnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News