Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar bertajuk Konferensi Nasional Perpajakan 2020 pada Kamis (03/12/2020) menyampaikan bahwa rasio pajak Indonesia masih dikatakan rendah. Kabar tersebut tentunya tidak dapat dibanggakan.
Rendahnya rasio pajak menandakan bahwa upaya pemerintah dalam memungut pajak masih belum optimal. Adapun dampak dari rendahnya rasio pajak. Dampak yang dimaksud yaitu pemerintah sulit untuk melaksanakan dan menyediakan layanan kepada masyarakat khususnya guna menanggulangi masalah pandemi Covid-19 yang masih dihadapi masyarakat.
Adapun layanan yang diharapkan dapat memadai kebutuhan masyarakat seperti layanan pendidikan, sektor kesehatan, pangan, pembangunan infrastruktur, pertahanan keamanan dan lain-lain membutuhkan penerimaan negara yang memadai.
Melihat kondisi tersebut, pihak Sri Mulyani meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam memaksimalkan upaya mengejar penerimaan negara demi meningkatkan rasio pajak. Adapun upaya yang sedang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan rasio pajak. Sekedar informasi, rasio pajak tahun 2020 hanya tercatat senilai 7,9%, sementara pada tahun 2019 tercatat senilai 10,73%.
Upaya yang dimaksud seperti mengadakan reformasi guna meningkatkan kualitas dan kapasitas pada SDM pada pekerja bidang perpajakan. Serta, melakukan reformasi bidang sistem inti administrasi perpajakan guna berinovasi pada kantor pelayanan pajak.
Selain itu, Kemenkeu juga meminta kepada DJP untuk melakukan reformasi pada tata kelola di bidang investasi. Hal tersebut diminta dengan tujuan mampu menarik para investor dan membuka peluang Wajib Pajak baru.
Selanjutnya, pada pembahasan reformasi di bidang sistem inti administrasi perpajakan, pemerintah akan memperkuat fondasi dasar dalam melakukan pengumpulan pajak. Kegiatan tersebut tentunya akan dilakukan oleh DJP.
Walaupun ini merupakan tantangan terberat bagi penerimaan pajak Indonesia dalam bertahan hidup menghadapi dampak pandemi, pemerintah akan tetap melakukan yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat dengan melakukan upaya berikut.
Reformasi yang akan dilakukan yaitu pembaruan terhadap sistem inti administrasi perpajakan. Kebijakan tersebut dilakukan demi mencapai sistem perpajakan Indonesia yang semakin transparan, akuntabel dan efisien. Adapun pemerintah telah merencanakan penerapan sistem inti administrasi perpajakan tersebut pada tahun 2024.
Kemudian, pada kebijakan dalam menerapkan pembaruan sistem tersebut akan dibagi menjadi empat paket pekerjaan. Pertama, pemerintah akan mengadakan agen pengadaan. Adapun dana yang diperkirakan untuk paket pertama yaitu senilai Rp 37,8 miliar. Kedua, pemerintah akan mengadakan system integrator system inti administrasi perpajakan. Dana yang dibutuhkan guna menjalankan paket kedua senilai Rp 1,88 triliun.
Ketiga, pemerintah akan mengadakan jasa konsultasi berupa owner’s agent – project management and quality assurance. Dana yang dibutuhkan guna menjalankan paket ketiga senilai Rp 125,7 miliar. Keempat, pemerintah akan mengadakan jasa konsultasi berupa owner’s agent – change management. Dana yang dibutuhkan guna menjalankan paket keempat senilai Rp 23,4 miliar.
Sementara itu, kabar mengenai reformasi pada SDM dan sisi organisasi DJP masih menyusul.







