Seiring berkembangnya zaman revolusi industri 4.0 memberikan dampak terhadap kemajuan industri baik dari bidang ekonomi, pendidikan, perpajakan, pariwisata ataupun hiburan. Revolusi industry 4.0 seolah memberikan kemudahan bagi generasi millennial untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru yang tidak pernah terpikir sebelumnya.
Kini banyak menjamur marketplace, platform digital, atau pun aplikasi yang menjual barang atau memberikan jasa. Harga yang ditawarkan pun cukup murah dan hampir setara dengan harga barang/jasa yang di jual secara konvensional. Orang yang jeli melihat peluang, tentunya akan mendukung adanya perubahan dan sigap bertindak. Grab, Gojek, Shoppee, Tokopedia, Buka Lapak, Ruang Guru, Quipper, Jastip dan lain sebagaianya merupakan hasil inovasi bisnis yang ada.
Bisnis jasa titip atau jastip kini tengah digandurungi oleh para usahawan, sebab tingginya permintaan konsumen terhadap barang yang di produksi di luar negeri dan belum masuk pasar Indonesia. Tidak jarang pula toko barang branded memberikan potongan sampai dengan 70%, atau beli 1 gratis 1 yang digelar pada momen tertentu dan dengan waktu singkat.
Apabila dipaksakan ke luar negeri maka biayanya cukup besar hanya untuk membeli satu atau dua barang, belum lagi harga tiket pesawat. Hal inilah yang dijadikan peluang bagi usaha jastip ketika orang terkendala jarak dan waktu untuk berbelanja ke toko offline.
Para usahawan tidak perlu memiliki modal yang besar karena pembayaran menggunakan sistem pre-order. Di mana, pembeli hanya mengeluarkan uang sesuai dengan harga barang di toko, ongkos kirim, dan jasa titip. Nominal jastip bervariasi mulai dari 15 ribu hingga 100 ribu, tergantung tingkat mudah-tidaknya mendapatkan dan pengiriman barang.
Namun tahukah anda bahwa pelaku jastip luar negeri temasuk tax evasion? Pelaku usaha jastip dikatakan melakukan penghindaran pajak apabila tidak melaporkan usaha yang dilakukannya dan melakukan impor barang secara ilegal. Tax evasion tentunya merugikan negara, karena nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak bukanlah nilai yang seharusnya. Bahkan bisa jadi, wajib pajak bebas dari beban pajak jika penghasilannya justru minus atau mengalami kerugian.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi penerimaan sebesar Rp 28 miliar dari penerapan program anti-splitting barang impor sejak Oktober 2018. Splitting merupakan upaya yang dilakukan importir dengan memecah transaksi pembelian barang dari luar negeri agar bebas dari bea masuk.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan sejak program anti-splitting diterapkan, sudah ribuan dokumen atau consingment notes (CN) yang terjaring. Untuk tahun lalu saja, terdapat 72.592 CN yang berhasil dijaring dengan nilai Rp 4 miliar. Program anti-splitting diatur dalam PMK-112/PMK.04/2018.
Di Indonesia, batas nilai barang impor yang dibawa penumpang sebesar US$ 250 per orang tiap satu kali kedatangan atau US$ 1.000 untuk satu keluarga. Sedangkan batas nilai impor barang kiriman yang memperoleh pembebasan bea masuk pajak adalah US$ 75. Di tengah-tengah berbagai persoalan perpajakan bagi pelaku jastip, bapak Purnadi salah satu pegawai direktorat jendral pajak mengungkapkan mekanisme percanaan pajak untuk pengusaha jastip, yaitu:
1. Pastikan anda pelaku jastip telah memiliki NPWP
Ketika anda dikenakan tarif pph pasal 22 atas impor sebesar 7,5% bisa dikreditkan dan tidak dikenakan tarif lebih tinggi 100%. Apabila pajak impor dapat dikreditkan maka pembeli tidak harus menanggung PPh pasal 22 impor sehingga barang lebih murah.
2. Melaporkan diri sebagai pengusaha jasa titip
Apabila seseorang mendaftarkan diri jasa titip sebagai kegiatan usaha utama maka akan dikategorikan sebagai jasa perantara, sehingga dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5% x omset. Sesuai pasal 2 ayat (3) dan (4) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Untuk omset sampai dengan 4.8 miliar rupiah setahun, penghitungan penghasilan netto menggunakan norma (50% x Penghasilan Bruto).
Apabila peredaran bruto melebihi 4.8 miliar rupiah, maka diwajibkan melakukan pembukuan (penghasilan bruto – biaya operasional). Penghasilan netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak. Tarif yang digunakan sesuai Pasal 17 UU KUP, bersifat progresif sesuai dengan tingkatan Penghasilan Kena Pajak. Tarif 5% sampai dengan 50 juta rupiah, 15% untuk >50 juta s.d 250 juta, 25% untuk >250 juta s.d 500 juta, dan 30% untuk diatas 500 juta.
Hal berbeda terjadi jika jasa titip merupakan usaha sampingan, misalkan telah mempunyai usaha jual beli pakaian atau toko bangunan yang menggunakan tarif PPh UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018. Terlebih jika barang-barang titipan harganya tinggi, sementara fee jasa titipnya kecil. Jika menggunakan tarif PPh UMKM 0,5%, bisa saja malah menjadi pengurang keuntungan dari usaha utama. Sebaiknya dihitung ulang demi menentukan menggunakan pembukuan atau pencatatan biasa, mana yang lebih menguntungkan.
Dengan adanya penerapan PMK-112/PMK.04/2018 dan mekanisme perencanaan pajak diharapkan para pelaku usaha jastip lebih taat pajak dan menjalankan usahanya dengan nyaman dan lancar. Kalau bukan kita yang bayar pajak, siapa lagi? Kalau bukan sekarang kapan lagi? Salam orang bijak, taat bayar pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2019. Pengusaha Terusik Dengan Keberdaan Pelaku Jasa Titip Ilegal. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190927200502-92-434809/pengusaha-terusik-dengan-keberadaan-pelaku-jasa-titip-ilegal. diakses tanggal 29 September 2019 pukul 10.00 Wita
Mutia Anur, Cindy. 2019. Batas Bea Masuk Bakal Diturunkan Nasib Jastip Makin Terancam. https://katadata.co.id/berita/2019/09/29/batas-bea-masuk-bakal-diturunkan-nasib-bisnis-jastip-makin-terancam. diakses tanggal 29 September 2019 pukul 10.00 Wita
Purnadi, Anang. 2019. Mudah Menjadi Jasa Titip Profesional Bagaimana Kewajiban Perpajakannya.https://https://pajak.go.id/id/artikel/mudah-menjadi-jasa-titip-profesional-bagaimana-kewajiban-pajaknya. diakses tanggal 29 September 2019 pukul 10.00 Wita
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









