Due diligence atau uji tuntas adalah kegiatan mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengawasi secara saksama yang dilakukan oleh profesi konsultan terhadap suatu perusahaan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, hingga pola transaksinya. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang akan melakukan investasi berskala besar, merger, restrukturisasi, hingga akuisisi perusahaan. Tindakan ini dilakukan agar dapat mencegah risiko bisnis atas keputusan yang dibuat oleh perusahaan.
Tujuan dari uji tuntas ini untuk memeriksa berbagai aspek seperti kewajiban, perpajakan, hukum, lingkungan, sumber daya manusia, dan aspek lainnya. Meskipun uji tuntas ini merupakan proses yang cukup besar secara ekonomi dan cukup sulit, namun tentu dapat membuat proses merger atau akuisisi perusahaan menjadi lebih mudah, aman dan tanpa ada masalah. Uji tuntas terbagi menjadi 3 macam, yaitu legal due diligence, financial due diligince, dan tax due diligince. Namun, pada artikel ini hanya akan membahas mengenai Tax Due Diligence.
Pengertian dan Manfaat Tax Due Diligence
Tax Due Diligence atau Uji Tuntas Pajak adalah proses di mana berbagai permasalahan pajak yang berhubungan dengan transaksi dari suatu perusahaan atau kegiatan usaha telah dikaji secara independen. Uji tuntas pajak dilakukan untuk mengetahui rekam jejak kewajiban perpajakan dari suatu perusahaan yang akan di akuisisi atau digabungkan dengan perusahaan lain. Melalui uji tuntas pajak, kita dapat mengetahui potensi hingga risiko permasalahan pajak yang mungkin akan terjadi sebelum perusahaan melakukan akuisisi.
Dengan uji tuntas pajak, perusahaan yang mengalami kesalahan atau kelalaian dalam uji tuntas pajak dapat mengakibatkan sanksi berat dari pemerintah. Hal ini dapat menyebabkan reputasi sebuah perusahaan berdampak apabila terjadi suatu penghindaran pajak yang ditemukan melalui uji tuntas pajak.
Uji tuntas pajak dapat dikatakan sebagai uji yang lebih sulit dan spesifik dengan tidak hanya melihat rekam jejak perusahaan tahun berlalu, namun juga memeriksa bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Uji ini juga dilakukan untuk mengidentifikasi risiko pajak hingga menganalisis kepatuhan pajak secara akurat karena dilakukan oleh berbagai ahli berupa ahli pajak, ahli hukum, hingga ahli keuangan.
Proses Pelaksanaan Tax Due Diligence
Dengan dilaksanakannya tax due diligence atau uji tuntas pajak, maka perusahaan memastikan perusahaan yang diakuisisi sesuai dengan pelaporan yang diberikan dan berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Untuk menjalankan proses uji ini, tentu harus terdapat data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan berupa pendapatan, pembiayaan, jenis transaksi, pemotongan dan pemungutan pajak, dan informasi lainnya. Secara umum, terdapat beberapa informasi yang dapat dikumpulkan yaitu berupa pengumpulan data pembayaran pajak untuk tahun terakhir, informasi pajak seperti keterlambatan atau tunggakan pajak, dan pengumpulan data-data lain yang berkaitan dengan agensi pajak dengan pihak perusahaan.
Beberapa tahapan yang dapat dilakukan untuk menguji tuntas pajak yaitu melakukan rapat bersama pemegang saham untuk mengetahui lebih lanjut mengenai rencana dan tujuan perusahaan sehingga dapat mempersiapkan prosedur yang akan dijalankan. Di samping hanya menyusun perencanaan, dokumen lain terkait bisnis perlu di pelajari sebab akan digunakan pihak pengakuisisi dalam membuat analisis dan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi pemeriksaan secara maksimal.
Baca juga: Ini Daftar 28 Layanan Perpajakan Dengan NPWP 16 Digit dan NITKU
Contoh Daftar Pelaksanaan Tax Due Diligence
Uji tuntas pajak merupakan saingan uji tuntas hukum sebagai pemahaman yang menyeluruh dapat menjadi semakin sulit dipahami. Dengan adanya daftar pelaksanaan, maka uji tuntas ini akan lebih dipandang oleh pihak berkepentingan. Berikut adalah contoh daftar pelaksanaan uji tuntas pajak:
1. Peninjauan restitusi pajak penghasilan
Peninjauan ini berlaku atas seluruh pembayaran pajak, taksiran pajak yang telah dibayarkan, dan penilaian potensi kekurangan biaya-biaya yang dapat diakui secara pajak pada perusahaan yang akuisisi.
2. Peninjauan audit perpajakan perusahaan
Peninjauan dilakukan melalui evaluasi temuan audit sebelumnya, dampak audit yang sedang berlangsung terhadap transaksi, dan potensi pajak yang merupakan kewajiban perpajakan perusahaan yang di akuisisi.
3. Memahami metode akuntansi
Apabila perusahaan yang diakuisisi memiliki metode yang berbeda, tentu harus dihitung kembali atas aspek perpajakan yang sesuai dengan metode perusahaan pengakuisisi agar tidak terjadi dampak yang merugikan.
4. Memastikan pendapatan yang ditangguhkan telah diakui sesuai dengan peraturan pajak penghasilan yang berlaku
5. Memahami aspek perpajakan asing yang terkait
Apabila terdapat hubungan dengan negara lain tentu memperhatikan aspek pajak yang dikenakan sesuai peraturan pajak yang berlaku di negara tersebut. Memastikan apakah masih terdapat pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pada luar negeri serta menilai status hukum perusahaan dan kewajiban perpajakan lain yang terkait.
6. Memahami pajak atas penghasilan
Perlu ditetapkan perbedaan dalam pajak penghasilan dengan perusahaan yang di akuisisi apabila perusahaan pengakuisisi berjalan di bidang yang berbeda, sehingga dapat memahami implikasi pajak penghasilan atas perusahaan yang baru bergabung.
7. Memastikan karyawan perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya
Karyawan perusahaan juga wajib memenuhi kewajiban perpajakannya yang harus sesuai dengan pelaporan perusahaan karyawan tersebut. Sehingga pelaporan perusahaan dengan pelaporan perpajakan yang sesuai tidak akan menimbulkan dampak bagi perusahaan yang tergabung didalamnya.









