Tax Amnesty Usai, Pesertanya Dari Karyawan Hingga Youtuber!

Pengusaha atau pegawai swasta menjadi salah satu bidang usaha yang paling banyak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang resmi berakhir pada 30 Juni 2022 dengan total harta Rp300,04 triliun.

Dalam Konferensi Pers PPS, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, mayoritas peserta Program Pengungkapan Sukarela ialah pengusaha atau pegawai swasta/entrepreneur berjumlah Rp300,04 triliun. Kemudian, jasa perorangan lain seperti notaris, dokter, Youtuber, dan penyanyi sebesar Rp59,16 triliun.

Sri Mulyani, juga mengungkapkan bahwa terdapat pedagang eceran sebesar Rp13,66 triliun dan pegawai negara sebesar Rp9,72 triliun, dan real estat Rp9,48 triliun. Secara lokasi, peserta Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan wilayah mayoritas wajib pajak yang melapor dari Jakarta ialah Rp222,13 triliun.

Diikuti pula pada Jawa Timur sebesar Rp88 triliun, Medan sebesar Rp42,85 triliun, Banten dan Jawa Barat sebesar Rp83,51 triliun, dan Jawa Tengah Rp34,70 triliun. Selanjutnya, pada pulau-pulau lainnya yang cukup menonjol ialah Kepulauan Riau Rp22,29 triliun.

Di pulau Sulawesi, terdapat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang mendominasi kekayaan antara Rp10 juta hingga Rp100 juta mencapai 82.747 orang atau sebesar 33,38%. Sri Mulyani mengungkapkan, bahkan peserta yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dan memiliki harta sampai Rp10 juta hanya mencapai 38.870 atau 15,68%.  Namun, ia sangat menghargai berapa pun jumlahnya, karena hal ini adalah kewajiban terhadap negara yang perlu diungkap.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak dengan harta lebih dari Rp1 triliun hanya setara 11 wajib pajak. Dalam Program Pengungkapan sukarela, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan selama 6 bulan atau 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Perlu diketahui, dalam Program Pengungkapan Sukarela ini terdapat dua tarif bagi harta luar negeri yang tidak direpatriasi yaitu 11% bagi peserta PPS Kebijakan I dan 18% bagi peserta Kebijakan II. Tarif ini akan menjadi lebih murah, jika dana ini ditarik ke dalam negeri, baik sekedar dibawa masuk atau diinvestasikan ke hilirisasi sumber daya alam (SDA), surat berharga negara (SBN), atau energi baru dan terbarukan (EBT).