Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan perencanaan pembuatan program pengampunan pajak atau yang dapat disebut juga dengan Tax Amnesty Jilid II.
Berdasarkan dengan pemberitaan tersebut, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa pembahasan yang dikerahkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai pengampunan pajak tersebut termasuk ke dalam materi pembahasan dari Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang dimana revisi dari Undang-Undang ini meliputi sejumlah aturan tentang perpajakan.
Dalam revisi tersebut, antara lain terdapat aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk juga Pajak Penghasilan (PPh) per orangan, pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan juga terkait Pajak Pertambahan Nilai barang/jasa, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Undang-Undang Cukai, dan juga terkait dengan carbon tax, serta pengampunan pajak.
Namun, rencana pembahasan mengenai Tax Amnesty Jilid II ini tetap harus menunggu pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diharapkan Tax Amnesty Jilid II ini segera disetujui oleh legislatif sebab revisi dari Undang-Undang KUP sebenarnya telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
Permintaan untuk pembahasan Tax Amnesty Jilid II ini sebetulnya merupakan wacana dari program pemerintah untuk membantu memulihkan perekonomian Indonesia di tengah krisis pandemi akibat COVID-19. Tax Amnesty ini juga kabarnya dilakukan untuk dapat menstimulus penerimaan pajak negara dari para investor atau pengusaha yang menitipkan uangnya di negara-negara tax heaven (negara-negara kecil yang memiliki keadaan politik dan ekonomi yang stabil serta didukung dengan prasarana yang baik) agar dapat membawa pulang dana tersebut ke negara Indonesia.
Sebelumnya, Tax Amnesty ini sudah sempat dilakukan pada 2016 dengan 3 (tiga) tahapan. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap kedua dilakukan pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3%, dan untuk tahap ketiga dilakukan pada Januari-Maret 2017 dengan tarif 5%.







