Pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak atau biasa disebut Tax Amnesty pada 1 Juli 2021. Tax Amnesty jilid II ini kembali diadakan seiring dengan suksesnya Indonesia dibandingkan negara lain dalam menjalankan program Tax Amnesty ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim program Tax Amnesty yang berlangsung pada tahun 2016 dan 2017 menjadi catatan yang bersejarah. Disebutkan olehnya bahwa jumlah deklarasi mencapai Rp 4.884 triliun atau 39,3%. Lalu total uang tebusan mencapai Rp 114,54 triliun atau sekitar 0,92% dari GDP. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar diantara berbagai negara yang melakukan Tax Amnesty.
Pada Pasal 37 C RUU KUP dicantumkan bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan harta pada jangka waktu 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.
Dalam pengungkapan tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikannya. Adapun tarif yang dikenakan untuk pengungkapan harta sebelum amnesti pajak pertama sebesar 15% atau 12,5% jika wajib pajak menyatakan akan menginvestasikan harta bersih ke instrumen surat berharga negara.
Selanjutnya DJP akan menerbitkan surat keterangan terhadap surat pemberitahuan pengungkapan harta wajib pajak. Atas pengungkapan tersebut maka wajib pajak dibebaskan dari sanksi administratif.
Harta yang diungkapkan dari periode 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2019 dan belum dilaporkan dalam SPT pajak 2019.
Ada ketentuan lain yang harus dipenuhi yaitu WP tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 sampai 2019, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 sampai 2019, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sementara itu tarif yang dikenakan untuk pengungkapan harta dari tahun pajak 2016 hingga 2019 adalah sebesar 30%. Tapi apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya ke instrumen surat berharga maka tarifnya hanya 20%.









