Tax Amnesty 2025: Peluang atau Ancaman Bagi Kepatuhan Pajak?

Program pengampunan pajak atau tax amnesty kembali menjadi sorotan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui masuknya rancangan perubahan Undang-Undang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Jika ini terlaksana, Indonesia akan menggelar program tax amnesty ketiga dalam sepuluh tahun terakhir.

 

Rencana ini menuai reaksi beragam, mulai dari antusiasme di kalangan tertentu hingga kritik keras yang menilai langkah ini sebagai kebijakan kontraproduktif. Seiring dengan perubahan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto, tax amnesty kembali menjadi topik hangat dalam perbincangan kebijakan fiskal nasional.

 

 

Usulan Mendadak dalam Prolegnas Prioritas

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak diajukan secara mendadak dalam rapat Badan Legislasi DPR (Baleg) pada 18 November 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan. Sebelumnya, usulan ini tidak masuk dalam daftar pembahasan. Namun, Komisi XI DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian Keuangan, mengajukan inisiatif tersebut pada rapat malam itu.

 

Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan bahwa inisiatif ini muncul untuk memberikan peluang baru kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya di masa lalu. Meski pada pemerintahan sebelumnya pemerintah berikrar tidak akan lagi menggelar tax amnesty, Misbakhun menegaskan bahwa perubahan pemerintahan memberikan ruang untuk pendekatan kebijakan yang berbeda.

 

Komisi XI berencana membahas lebih lanjut cakupan dan perlindungan yang akan diberikan dalam program ini. Menurutnya, program ini bertujuan untuk menciptakan jalan keluar bagi wajib pajak yang ingin kembali patuh tanpa dihantui kesalahan masa lalu.

 

 

Baca juga:  RUU Pengampunan Pajak Jadi Prioritas Prolegnas 2025, Apa Dampaknya?

 

 

Sejarah Singkat Pengampunan Pajak di Indonesia

 

Sejak reformasi, Indonesia telah menggelar dua kali tax amnesty. Program pertama diadakan pada tahun 2016-2017 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Program ini dibagi dalam tiga periode dan berhasil menghimpun uang tebusan sebesar Rp135 triliun dari target Rp165 triliun. Dana repatriasi yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp147 triliun, jauh di bawah target Rp1.000 triliun.

 

Program kedua dilaksanakan pada tahun 2022 dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dibandingkan dengan program pertama, hasil PPS jauh lebih kecil, baik dari segi penerimaan maupun jumlah peserta. PPS juga sempat disebut sebagai program terakhir, dengan pemerintah saat itu berkomitmen mengoptimalkan data yang diperoleh untuk penegakan hukum perpajakan.

 

Namun, jika tax amnesty ketiga kembali digelar pada 2026, Indonesia akan memiliki pola pengampunan pajak setiap sekitar lima tahunan, yaitu pada 2016, 2022, dan 2026. Siklus ini memunculkan asumsi bahwa pelanggaran pajak bisa “dimaafkan” secara berkala.

 

 

Kritik dan Tantangan

 

Rencana ini tidak lepas dari kritik, terutama dari kalangan pakar perpajakan. Melansir Kompas.id, Fajry Akbar, Peneliti Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai bahwa kebijakan tax amnesty yang dilakukan berulang kali justru memperparah ketidakpatuhan wajib pajak. Ia menyebutkan bahwa adanya program pengampunan membuat masyarakat berpikir bahwa tidak ada konsekuensi nyata atas ketidakpatuhan pajak.

 

Lebih jauh, Fajry mempertanyakan tujuan utama dari program ini, mengingat sebagian besar konglomerat sudah mengikuti tax amnesty jilid pertama pada 2016. Pada PPS 2022, jumlah peserta dan penerimaan menurun drastis, menunjukkan bahwa potensi penerimaan pajak dari program serupa sudah sangat terbatas.

 

Hal senada disampaikan oleh Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia. Ia menyatakan bahwa pengampunan pajak berulang kali menciptakan persepsi bahwa pembayaran pajak hanya perlu dilakukan lima tahun sekali. Hal ini diperburuk dengan tarif murah yang ditawarkan dalam program tax amnesty dibandingkan tarif normal pajak penghasilan (PPh).

 

 

Dampak Kebijakan Terhadap Keadilan Pajak

 

Program tax amnesty juga memunculkan isu keadilan. Di satu sisi, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, yang akan berdampak langsung pada masyarakat kelas menengah-bawah. Di sisi lain, pemerintah justru memberikan peluang bagi konglomerat untuk menghapuskan kewajiban pajak masa lalu dengan biaya yang jauh lebih kecil dibandingkan tarif normal.

 

Kebijakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap konsistensi pemerintah. Kelas menengah-bawah yang sudah tertekan dengan kenaikan PPN bisa merasa tidak adil karena kelompok super kaya justru mendapat pengampunan pajak.

 

 

Efektivitas Program Masih Diragukan

 

Meski bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, efektivitas tax amnesty masih menjadi tanda tanya besar. Pada program pertama, penerimaan pajak dari deklarasi jauh lebih tinggi dibandingkan repatriasi. Ini menunjukkan bahwa aset besar milik konglomerat masih tetap berada di luar negeri meski pemerintah menawarkan berbagai insentif.

 

Raden Agus menyoroti perlawanan dari negara-negara seperti Singapura, yang menjadi surga pajak bagi banyak pengemplang pajak Indonesia. Beberapa perbankan di Singapura bahkan menawarkan subsidi kepada deposan agar mereka tidak memindahkan asetnya ke Indonesia, cukup mendeklarasikan harta mereka saja.

 

Senada, kepada Kontan.co.id, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyampaikan kritikannya terhadap kebijakan Tax Amnesty yang dinilai tidak efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak, meskipun program ini telah dilaksanakan dua kali sebelumnya. Ia menyoroti bahwa rasio pajak Indonesia tetap stagnan, tanpa peningkatan yang signifikan, meski upaya pengampunan pajak telah dilakukan. Menurutnya, pelaksanaan Tax Amnesty yang berulang justru dapat menurunkan tingkat kepatuhan pajak, terutama di kalangan orang kaya dan korporasi besar, karena menciptakan asumsi bahwa pengampunan akan terus berlanjut di masa depan, yang menimbulkan risiko moral hazard. Selain itu, Bhima mengkritik pemerintah yang lebih fokus pada pelaksanaan Tax Amnesty baru tanpa menyelesaikan pencocokan data aset dari program sebelumnya, yang seharusnya menjadi dasar penguatan sistem perpajakan.

 

 

Baca juga: Ketahui Sanksi Berat Penyalahgunaan Pembebasan Cukai Berdasarkan PMK 82/2024

 

 

Peluang atau Langkah Mundur?

 

Rencana pengampunan pajak jilid ketiga menimbulkan dilema. Di satu sisi, program ini memberikan peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Namun, di sisi lain, program ini justru dapat memperburuk ketidakpatuhan pajak dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan fiskal.

 

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada perencanaan yang matang, transparansi, dan strategi komunikasi yang tepat. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak memperburuk ketimpangan dan tetap memprioritaskan keadilan pajak untuk seluruh lapisan masyarakat.

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News