Tata Cara Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Penghasilan

Dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik, maka masyarakat terutama Wajib Pajak yang telah mendaftarkan dirinya dengan memiliki NPWP diwajibkan untuk dapat melakukan hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Kewajiban dari Wajib Pajak yang terdaftar diharuskan untuk membayar dan melaporkan perpajakan mereka sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Setelah Wajib Pajak melakukan kewajibannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Pajak Penghasilan (PPh) miliknya, maka Wajib Pajak nantinya akan menerima pemberitahuan terkait status dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkannya. Dalam status tersebut, dapat terlihat apakah laporan ini nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Apabila Wajib Pajak menerima status laporan lebih bayar, maka Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian lebih bayar tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal pengajuan pengembalian lebih bayar, Wajib Pajak juga dapat memilih untuk mengkompensasikan kelebihan bayar terkait pajak yang dilaporkan tersebut untuk dijadikan pajak terutang periode tahun berikutnya.

Dalam mengajukan permohonan kelebihan bayar, maka dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

Mengajukan Melalui E-Filing Status Lebih Bayar Melalui Situs Resmi DJP:

Sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan permohonan melalui situs resmi https://djponline.pajak.go.id. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak harus memastikan telah mengisi SPT secara lengkap dan benar
  • SPT yang diisi mencakup seluruh penghasilan, pengurangan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan PPh yang telah dipotong pihak lain.
  • Kelebihan pembayaran pajak nantinya akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian
  • Wajib Pajak diharuskan menyiapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta, dalam hal ini biasanya adalah dokumen bukti pemotongan
  • SPT dan dokumen pendukung tersebut harus diunggah dalam format PDF.

Disampaikan Langsung ke KPP Terdaftar:

Selain dapat disampaikan melalui situs online, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan permohonan pengajuan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Berikut merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Pengajuan permohonan pengembalian harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
  • Permohonan harus ditandatangani oleh pihak pembayar, yaitu meliputi:

             a. Wajib Pajak orang pribadi

             b. Wajib Pajak badan

             c. Orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib

                 Pajak (NPWP)

             d. Apabila pihak pembayar tidak dapat menandatangani secara langsung surat     

                 permohonan, maka diwajibkan untuk melampirkan surat kuasa sesuai dengan           

                 ketentuan Undang-Undang.

  • Permohonan pengajuan harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

             a. Bukti asli pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak

             b. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang

             c. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya

                 tidak terutang

  • Selain dapat disampaikan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dapat juga disampaikan melalui:

             a. Pos dengan bukti pengiriman surat

             b. Perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat

Setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar, maka nantinya permohonan pengembalian pembayaran pajak tersebut akan diteliti terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak atas pengembalian pembayaran pajak diterima secara lengkap. Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila hasil dari penelitian yang dilakukan telah didapatkan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila Direktorat Jenderal Pajak dalam penelitiannya tidak menemukan pajak yang seharusnya tidak terutang, maka Direktorat Jenderal Pajak diharuskan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak perihal hal tersebut.