Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah Surat Keterangan Domisili (SKD). Surat Keterangan Domisili (SKD) pada dasarnya adalah surat keterangan bagi Wajib Pajak yang tinggal di luar domisilinya untuk memperoleh manfaat dari adanya tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tanpa Surat Keterangan Domisili (SKD), maka seseorang tidak dapat memanfaatkan tax treaty mana pun karena Surat Keterangan Domisili (SKD) ini merupakan bukti kependudukan menurut administrasi perpajakan.
Namun, sekarang Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan atas Surat Keterangan Domisili (SKD), yaitu adanya pelayanan untuk membuat Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence dengan sistem online. Sebelumnya untuk permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) ini dilakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan waktu pengerjaan paling lama 5 (lima) hari. Namun, berdasarkan dengan kebijakan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 Tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda saat ini, pengajuan permohonan untuk Surat Keterangan Domisili (SKD) dapat dilakukan secara online dengan jangka waktu pengerjaan hanya 1 (satu) hari saja. Pengajuan Surat Keterangan Domisili (SKD) secara online ini dapat disebut dengan Elektronik Surat Keterangan Domisili (e-SKD).
Elektronik Surat Keterangan Domisili (e-SKD) merupakan sebuah platform elektronik untuk membuat dokumen yang dibutuhkan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Pada dasarnya dokumen ini akan difungsikan sebagai kelengkapan untuk mendapatkan keringanan pajak dan dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Surat ini disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dengan tujuan untuk menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). E-SKD ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan atas perpajakan dalam melakukan pemotongan pajak.
Dengan e-SKD ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk manfaat P3B tahun pajak sesuai dengan tahun berjalan yang diajukan permohonannya atau dapat juga untuk tahun pajak sebelumnya.
Permohonan penerbitan e-SKD ini dapat diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Prosesnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menerbitkan e-SKD kepada Wajib Pajak sesuai dengan permohonan penerbitan setelah Wajib Pajak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Syarat Pengajuan Permohonan e-SKD
- Berdasarkan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), pengajuan dilakukan pemohon yang berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
- Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) bulanan atau tahunan
- Telah memenuhi syarat administrasi SKD, yaitu:
- Diajukan untuk: satu negara mitra, satu tahun pajak, dan satu transaksi
- Adanya informasi lawan transaksi di negara mitra.
Terkait dengan informasi di negara mitra, yaitu:
- Nama Wajib Pajak di negara mitra
- Taxpayer identification number dan bisa juga disebut dengan nama lawan transaksi
- Adanya penjelasan terkait penghasilan dari lawan transaksi
Berdasarkan dengan pengajuan permohonan ini, kantor pajak dapat memberikan e-SKD yang paling lambat diterbitkan dalam 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan yang diterima sudah lengkap.
E-SKD Dapat Digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri
Perekaman e-SKD bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nantinya, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) diharuskan mengisi formulir DGT yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi untuk penerapan P3B atau tax treaty. Sebelumnya, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) melakukan aktivasi pada e-SKD pajak terlebih dahulu dalam laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu:
- Melakukan log in dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode OTP
- Setelah itu, masuk ke profil, klik bagian e-SKD pada Tambah/Kurang Hak Akses yang ada di bagian bawah dalam menu
- Kemudian klik ‘Ubah Akses’ dan ‘OK’
- Setelah semuanya selesai, dapat dipersilahkan untuk log in kembali.
Perlu diketahui bahwa, Surat Keterangan Domisili (SKD) ini dapat diterbitkan secara digital, namun berkaitan dengan hal-hal yang diperlukan, Wajib Pajak dapat meminta pengesahan ke kantor pajak.









