Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 untuk mengatur tata cara pengajuan pinjaman oleh Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berlaku efektif mulai 21 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pembiayaan usaha koperasi sebagai pilar ekonomi desa dan kelurahan.
Persetujuan Awal Pinjaman Bank dari Pemerintah Daerah
Sebelum pengajuan pinjaman ke bank, KKMP dan Kopdes Merah Putih harus mendapatkan persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa. Persetujuan ini harus berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan atau desa. Termasuk di dalamnya adalah izin penggunaan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman. Hal ini tercantum pada Pasal 2 PMK 49/2025.
Cara Mengajukan Pinjaman ke Bank oleh Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Pasal 7 PMK 49/2025, tata cara pengajuan pinjaman oleh Koperasi Merah Putih ke bank milik pemerintah diatur sebagai berikut:
1. Pengajuan Awal oleh Ketua Pengurus
Ketua pengurus koperasi mengajukan usulan pinjaman ke pihak bank dengan menyertakan:
- Persetujuan dari bupati/wali kota untuk KKMP
- Persetujuan dari kepala desa untuk KDMP
- Proposal rencana bisnis yang memuat anggaran biaya, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian
2. Penilaian Kelayakan oleh Bank
Bank akan menilai kelayakan pinjaman berdasarkan:
- Plafon pinjaman untuk belanja operasional
- Alokasi DAU/DBH atau Dana Desa yang tersedia di wilayah tersebut
Baca Juga: PMK 49/2025 – Koperasi Merah Putih Bisa Pinjam Bank Hingga Rp3 M
3. Perjanjian Pinjaman
Jika disetujui, akan dibuat perjanjian pinjaman yang memuat informasi:
- Besaran pinjaman (maksimal Rp3 miliar, dengan operasional maksimal Rp500 juta)
- Tujuan dan jangka waktu pinjaman (maksimal 72 bulan)
- Masa tenggang atau grace period 6 – 8 bulan
- Suku bunga tetap 6% per tahun
- Jadwal angsuran dan tanggal jatuh tempo (tanggal 12 setiap bulan atau hari kerja berikutnya)
4. Penandatanganan Dokumen
Perjanjian ditandatangani oleh:
- Pejabat bank
- Ketua pengurus koperasi
- Kepala daerah setempat (bupati/wali kota atau kepala desa)
5. Penyampaian dan Pelaporan
- Bank wajib mengirim data perjanjian pinjaman ke Menteri maksimal 14 hari kerja setelah penandatanganan.
- Dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana oleh kepala desa/bupati untuk penyaluran dana ke rekening pembayaran pinjaman.
- Surat kuasa minimal berisi identitas pemberi dan penerima pinjaman, nomor perjanjian, nominal pinjaman, pemberlakuan surat kuasa, dan isi surat kuasa.
- Surat kuasa dikirim melalui Aplikasi OM-SPAN TKD (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah)maksimal 3 hari setelah ditandatangani.
Penambahan Pinjaman
Koperasi yang sudah mendapatkan pinjaman sebelumnya dapat mengajukan penambahan sesuai Pasal 8 PMK 49/2025, asalkan:
- Total pinjaman belum melebihi plafon Rp3 miliar
- Kebutuhan tambahan belum tercakup di pengajuan awal
- Untuk belanja operasional, pinjaman sebelumnya harus sudah berjalan minimal 6 bulan
Prosedur pengajuan penambahan pinjaman mengikuti alur yang sama dengan pengajuan pinjaman awal.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025









