Meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000 per meterai secara resmi diluncurkan oleh pemerintah di Auditorium CBB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Meterai elektronik diluncurkan oleh pemerintah untuk mempermudah kegiatan transaksi digital dan penggunaan dokumen elektronik dalam rangka mendukung akselerasi transformasi digital. Dengan diluncurkannya meterai elektronik, diharapkan dapat mentransformasi ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik kedepannya.
Penggunaan dan pembelian e-Meterai tentu berbeda dengan meterai konvensional yang digunakan dengan cara ditempel pada dokumen fisik. Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui distributor resmi meterai elektronik Indonesia ataupun melalui wholesaler e-Meterai.
Baca juga: e-Met: Apa itu e-Met Pajakku?
Pembelian e-Meterai Melalui Distributor Resmi
Distributor resmi meterai elektronik Indonesia ialah distributor yang ditunjuk oleh PERUM PERURI untuk menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman dan menjual kepada konsumen atau wholesaler.
Pajakku adalah salah satu distributor resmi meterai elektronik dengan pembelian yang dapat dilakukan melalui pajakku.e-meterai.co.id dengan cara berikut:
- Log In pada Portal POS Meterai Elektronik di pajakku.e-meterai.co.id, kemudian pilih “Pembelian”
- Input jumlah Meterai Elektronik yang akan dibeli, lalu klik “Bayar”
- Akan diarahkan ke halaman baru untuk melakukan pembayaran, silakan pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Jika berhasil, akan menampilkan notifikasi pembayaran sukses
- Jumlah kuota yang dibeli bisa dicek dengan mengklik nama pengguna, kemudian akan menampilkan informasi jumlah kuota dan menu lainnya.
Lalu, jika Anda ingin membubuhkan e-Meterai melalui pajakku.e-meterai.co.id. Anda dapat menggunakan cara berikut:
- Log In pada Portal POS Meterai Elektronik kemudian pilih “Pembubuhan”
- Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia kemudian unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maks. 10 MB
- Atur posisi e-Meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen, lalu klik “Bubuhkan e-Meterai”
- Jika pertama kali melakukan pembubuhan e-Meterai, maka akan diminta membuat PIN dengan 6 digit angka. PIN digunakan sebagai proses autentikasi. Klik “Lanjutkan” apabila sudah memasukkan PIN
- Jika sudah melakukan pembuatan PIN selanjutnya masukkan 6-digit angka PIN kemudian klik “Lanjutkan”
- Jika sudah berhasil melakukan pembubuhan, maka hasil review pembubuhan akan muncul
- Secara default dokumen yang sudah dibubukan akan dikirim ke email. Jika belum menerima via email dapat mengklik tombol “Kirim Ulang Email”. Dokumen juga bisa langsung diunduh dengan mengklik “UNDUH”.
Baca juga: Pakai e-Meterai? Cek Keaslian dan Caranya Di Sini
Pembelian e-Meterai Melalui Wholesaler
Selain melalui distributor, Anda juga dapat membeli dan membubuhkan e-Meterai melalui wholesaler. Wholesaler adalah pihak ketiga yang menjual e-Meterai dari distributor kepada konsumen.
Salah satu wholesaler yang dapat Anda gunakan ialah Sobat Meterai. Sobat Meterai merupakan aplikasi mobile yang dapat digunakan di smartphone. Anda dapat mengunduh Sobat Meterai pada Google Play Store melalui link bit.ly/SobatMeteraiapp
Beriku cara pembelian e-Meterai melalui Sobat Meterai:
- Klik Login pada aplikasi Sobat Meterai
- Pada halaman beranda, tekan icon + Beli Kuota pada kotak Saldo Kuota
- Masukkan jumlah kuota, kemudian pilih metode pembayaran
- Tekan Selanjutnya dan Konfirmasi jika detail pembelian sudah benar
- Tekan Bayar dan lakukan pembayaran
- Meterai elektronik siap digunakan untuk pembubuhan.
Kemudian, jika Anda ingin melakukan pembubuhan e-Meterai di Sobat Meterai, Anda dapat menggunakan cara berikut:
- Klik Login pada aplikasi Sobat Meterai
- Pada halaman beranda, tekan Upload
- Pilih Stamp pada menu Unggah Dokumen Anda
- Tekan Unggah dan Stamping dan pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi e-Meterai
- Letakkan e-Meterai sesuai pada posisi yang diinginkan
- Tekan Selanjutnya
- Pilih Ya pada tampilan Konfirmasi apabila posisi pembubuhan sudah benar
- Isi formulir pada Form Stamping, seperti jenis dokumen, nomor dokumen, dan tanggal dokumen, lalu tekan Upload
- Jika pembubuhan selesai dan berhasil dilakukan, maka kolom Berhasil di halaman beranda akan bertambah.









