Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, membayar pajak adalah suatu hal yang wajib dijalankan. Tak terkecuali bagi Wajib Pajak yang juga memiliki kendaraan bermotor, diharuskan untuk membayar pajak kendaraannya juga. Bagi pengendara kendaraan bermotor memang diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap 1 (satu) tahun sekali, namun Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan disertai penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai bentuk persyaratan yang menyatakan bahwa kendaraan yang dimiliki layak dan legal untuk beroperasi di jalanan umum.
Untuk pembayaran pajak kendaraan 1 (satu) tahun sekali, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui sistem online, namun berbeda dengan pembayaran pajak untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang dilakukan 5 (lima) tahun sekali setiap jatuh tempo masih harus dilakukan di kantor Samsat induk setiap daerah.
Syarat Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan
Untuk melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap 5 (lima) tahun sekali, dibutuhkan syarat-syarat kelengkapan dokumen yang dimiliki. Berikut merupakan syarat yang harus ditepati, yaitu:
- Membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Membawa fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan BPKB yang asli diperlihatkan ke petugas nantinya
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan berupa fotokopi
- Apabila kendaraan atas nama perusahaan, maka diharuskan membawa fotokopi domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar (TDP) perusahaan
- Apabila Wajib Pajak ingin diwakilkan, maka diharuskan membawa Surat Kuasa dari pemberi kuasa kepada pihak lain yang diberikan kuasa untuk melakukan pengurusan. Untuk pengurusan kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa dibuat dengan menggunakan Kop Surat Perusahaan, dilengkapi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa.
Alur Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan
- Pertama-tama, Wajib Pajak harus melakukan pengecekan fisik kendaraan dengan mencari lokasi tempat cek fisik kendaraan
- Apabila sudah di cek fisik, Wajib Pajak akan diarahkan untuk ke loket cek fisik untuk validasi fisik kendaraan
- Setelah itu, Wajib Pajak nantinya akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Formulir pendaftaran tersebut diwajibkan untuk diisi dan melampirkan formulir tersebut dengan syarat-syarat yang sudah dibawa dan disediakan
- Membawa semua berkas-berkas yang sudah siap ke loket pendaftaran awal untuk verifikasi berkas
- Setelahnya, Wajib Pajak diarahkan pergi ke loket pendaftaran sesuai dengan kebutuhannya, yaitu loket pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahun untuk kendaraan roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) dengan menyerahkan semua berkas dan menunggu panggilan
- Setalah dipanggil, maka Wajib Pajak diarahkan ke loket kasir untuk membayar tagihan dari pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahunan
- Setelah membayar, Wajib Pajak diharuskan untuk menunggu proses pengesahan dan pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru di loket pengambilan STNK
- Setelah jadi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru sudah dapat diambil Wajib Pajak dan tinggal mengambil plat nomor kendaraan yang baru di bagian pencetakan plat
- Proses pencetakan plat nomor yang baru sekitar 5-10 menit, pada proses ini ada beberapa Samsat yang mengenakan tarif sesuai dengan wilayahnya bagi Wajib Pajak
- Setelah selesai semuanya, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru dapat diterima oleh Wajib Pajak.
Biaya atau tarif untuk pajak 5 (lima) tahunan ini dikenakan biaya pajak pokok kendaraan dan biaya tambahan administrasi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 2 (dua) dan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat). Selain itu, Wajib Pajak juga dibebankan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) untuk kendaraan roda 2 (dua) dan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat).
Wajib Pajak sekarang sudah mengetahui tata cara dan syarat yang harus dipenuhi, jadi jangan sampai salah langkah ya.







