Ribuan warga negara Finlandia akhirnya memilih pindah keluar negeri karena adanya peraturan perpajakan baru, yaitu penerapan pajak kekayaan atas kenaikan nilai aset properti (capital gain tax)
Menurut laporan LSM, Finnwatch, warga negara Finlandia yang mendapatkan kenaikan aset property melebihi €50.000 lebih memilih untuk pindah ke negara yang memberikan tarif pajak rendah karena Tarik kenaikan aset property yang sangat tinggi
Finnwatch juga mengatakan jika warga negara Finlandia dengan pendapatan dari kenaikan aset properti dan sudah melewati batas capital gain tax sangat mungkin untuk pindah ke negara tetangga, seperti Portugal, Swiss, dan Singapura
Dari semua negara di Eropa, Finlandia menjadi salah satu negara dengan tarif pajak atas kenaikan aset properti yang tinggi. Selain itu, capital gain tax di Finlandia memiliki cakupan yang luas, mulai dari pajak atas aset property, pendapatan sewa, pengalihan hak property, hingga manfaat yang didapatkan dari asuransi properti. Sehingga tak heran jika warga negara Finlandia lebih memilih untuk pindah ke negara tetangga yang mengenakan capital gain tax yang jauh lebih rendah
Berikut perhitungan pengenaan pajak kenaikan aset property yang diterapkan di Finlandia
· Wajib Pajak yang memperoleh pendapatan dari aset property dibawah €30.000 per tahun dikenakan capital gain tax sebesar 30%
· Wajib Pajak yang memperoleh pendapatan dari aset property diatas €30.000 per tahun dikenakan capital gain tax sebesar 34%
Kebijakan pajak seperti ini memicu para wajib pajak melakukan praktik “pengemplangan” pajak, terlebih untuk wajib pajak yang mendapatkan keuntungan dari aset kenaikan properti lebih dari €30.000 setiap tahunnya
Penanggulanan Capital Gain Tax Aset Properti
Finnwatch mengatakan jika terdapat du acara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak Finlandia dalam menanggulangi penerapan capital gain tax ini, pertama dengan cara memindahkan status subjek pajak dalam negeri ke negara lain sebelum dilakukan transaksi pengalihan hak property (penjualan dan penyewaan), sehingga pemerintah tidak dapat melakukan pengenaan pajak atas keuntungan dari pengalihan aset ke pihak lain tersebut. Kedua, dengan memanfaatkan perjanjian pajak berganda (P3B) Finlandia dengan negara lain yang tidak melakukan penerapan pajak kekayaan seperti capital gain tax, pajak hibah, dan pajak warisan
Selama tahun 2014-2018, Finnwatch mencatat jika sudah lebih dari 50.000 warga negara Finlandia yang melakukan pindah keluar negeri karena adanya penerapan capital gain tax atas aset properti ini. Sehingga ada baiknya jika pemerintah juga mempertimbangkan penerapan pajak keluar bagi warga negara melakukan pemindahan status sebagai subjek pajak ke negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah
Finnwatch mengatakan jika pajak keluar akan memungkinkan Pemerintah Finlandia untuk menopang basis pajak tetap berputar di dalam negeri, meningkatkan keadilan, serta membuat praktik penghindaran pajak semakin sulit dilakukan









