Dalam membayarkan kewajiban perpajakannya, wajib pajak pastinya dibebankan sejumlah biaya tertentu. Sejumlah biaya tertentu yang harus dibayarkan oleh wajib pajak biasanya dapat dikenal dengan istilah tarif pajak.
Secara sederhana, tarif pajak merupakan besaran nominal atas pungutan negara yang digunakan sebagai dasar ketentuan pembayaran bagi wajib pajak. Tarif pajak ini juga dapat berupa persentase yang dapat memberitahukan nominal dari pungutan yang harus dilunasi oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang bersangkutan.
Tarif pajak pada umumnya terdapat tarif pajak proporsional, pajak progresif, pajak degresif, pajak Ad Valorem, dan juga pajak tetap. Namun, dalam artikel kali ini, kita akan lebih membahas mengenai tarif pajak proposional dan juga tarif pajak progresif.
Tarif Pajak Proporsional
Pada dasarnya, tarif pajak proporsional memiliki besaran jumlah nominal atas tarif pajak yang sama bagi setiap wajib pajak. Baik itu wajib pajak yang memiliki penghasilan rendah, menengah, maupun tinggi dibebankan dengan tarif pajak yang sama tanpa memandang dari jumlah penghasilan ataupun aset kekayaan yang dimiliki.
Tarif pajak proporsional juga memilliki nilai besaran yang tetap dan tidak terpengaruh dengan adanya perubahan pada nilai dasar pengenaan pajak. Jadi, semakin besar jumlah objek pajak yang akan dibayarkan, maka persentase dari tarif atas pengenaan pajaknya akan tetap sama.
Tarif pajak ini bertujuan untuk dapat menciptakan kesetaraan antara tarif pajak rata-rata yang dibayarkan.
Contoh dari tarif pajak proporsional ini, yaitu: pajak penerimaan bruto, pajak per kapita, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif proporsional atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 11% (sepuluh persen) di tahun 2022 berdasarkan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan namun untuk tarif pajak ekspor barang kena pajak terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan, yaitu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% (nol persen).
Berikut ini merupakan beberapa jenis objek pajak yang dikenakan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku UU No. 42 tahun 2009, yaitu:
- Kegiatan impor barang kena pajak
- Kegiatan penyerahan barang kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Kegiatan penyerahan jasa kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Kegiatan pemakaian atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar kawasan pabean di dalam area pabean
- Kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Kegiatan ekspor barang kena pajak tidak terwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang akan bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Dalam tarif pajak progresif ini, tarif pajak akan sebanding dengan kewajiban pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki kekayaan yang semakin besar, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan meningkat.
Tujuan dari tarif pajak progresif ini adalah untuk mempengaruhi orang-orang atau Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tinggi atau menengah, agar menyadari bahwa mereka disanggupkan untuk membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar.
Contoh dari tarif pajak progresif ini, yaitu salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Berikut ini merupakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi:
- Tarif 5% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan hingga Rp 60 juta
- Tarif 15% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta
- Tarif 25% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta
- Tarif 30% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di Rp 500 juta – Rp 5 miliar
- Tarif 35% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar.









