Tarif Materai Naik dan Tunggal

Bea materai merupakan bea registrasi yang dikenakan atas pelaksanaan dokumen tertentu. Dokumen yang dapat dikenakan bergantung dengan sifat dokumen. Biasanya bea materai dikenakan pada dokumen yang mentransfer kepemilikan. Dengan kata lain, bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.

Saat ini, bea materai yang masih berlaku adalah Rp 3.000 dan Rp 6.000. Pengenaan tarif bea materai berdasarkan PP 24/2000 Pasal 2, apabila dokumen yang memiliki harga senilai Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, maka akan dikenakan bea materai sebesar Rp 3.000. Sedangkan pada dokumen yang memiliki harga lebih dari Rp 1.000.000, maka akan dikenakan bea materai sebesar Rp 6.000. Sayangnya, secara hukum kedua tarif bea materai tersebut belum ada rincian pasti pada dokumen elektronik.

Menurut kabar, Pemerintah akan merubah tarif bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi satu tarif senilai Rp 10.000. Bea materai satu tarif tersebut baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 mendatang. Pemerintah akui membutuhkan banyak waktu demi mempersiapkan detail aturan terkait bea materai, dan perlu mensosialisasikan informasi bea materai satu tarif tersebut kepada masyarakat. Masa peralihan tersebut cukup mengahabiskan ketersediaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam menggunakan UU Bea Materai lama.

Penyetaraan dokumen berbasis kertas dan elektronik diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada UMKM dengan menyediakan tarif yang terjangkau. Sekedar informasi, RUU Bea Materai telah diresmikan dan disetujui Komisi XI DPR dan Pemerintah menjadi UU Bea Materai pada Selasa (29/09/2020) secara virtual pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak.

Adapun 7 poin utama dalam Undang-Undang Bea Materai. Pertama, UU Bea Materai Rp 10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021. Kedua, Kementerian Keuangan akan mengganti tarif materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi satu tarif senilai Rp 10.000. tarif tersebut hanya berlaku untuk dokumen senilai Rp 5.000.000, dan tidak berlaku pada dokumen yang mencantumkan nilai di bawah Rp 5.000.000.

Ketiga, penyempurnaan pengaturan terutang dan subjek bea materai secara rinci dari masing-masing jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea materai dalam rangka membangun kepastian hukum.

Keempat, pemberlakuan materai elektronik pada dokumen non eletronik. Kelima, memberikan fasilitas berupa pembebasan dari pengenaan bea materai atas dokumen tertentu. Dokumen yang dimaksud seperti untuk kegiatan bencana alam, kegiatan keagamaan, dan sosial, serta kegiatan yang mendukung program pemerintah dalam melaksanakan perjanjian internasional.

Keenam, Pemerintah akan mengatur kembali sanksi administratif atas ketidak patuhan atau keterlambatan membayar bea materai. Ketujuh, Pemerintah akan merincikan sanksi pidana dalam tindakan pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian materai palsu atau bekas pakai.