Plastik merupakan salah satu produk yang memiliki kandungan bahan sulit terurai. Banyaknya penggunaan plastik di Indonesia dapat menyebabkan limbah plastik yang menumpuk dan merusak lingkungan. Hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih mencoba untuk mengambil langkah yang tepat dalam menangani permasalahan limbah plastik dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat Indonesia agar tidak lagi menggunakan produk yang berbahan dasar plastik.
Salah satu inisiatif yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam penanganan limbah plastik adalah melalui rencana pengenaan cukai plastik. Sampai saat ini, gaungan akan pengenaan cukai plastik di Indonesia masih dalam proses perencanaan dan belum mengeluarkan peraturan Undang-Undang yang pasti akan kebijakan ini.
Desas-desus Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) telah menetapkan target untuk penerimaan cukai dari Barang Kena Cukai (BKC) sebesar Rp1,5 triliun pada 2021. Terdapat kenaikan total pada target penerimaan cukai tahun 2021, yaitu yang semula Rp178,5 triliun menjadi Rp180 triliun dengan kenaikan 0,83 persen dari yang sebelumnya.
Untuk dapat menerapkan aturan terkait pengenaan cukai plastik ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) juga sempat mempersiapkan skema dalam pengenaan cukai pada kantong plastik. Direncanakannya skema dengan pembatasan pada kantong plastik ini sebagai alasan yang tepat bahwa kantong plastik menjadi penyumbang terbesar sampah plastik di Indonesia dengan jumlah 62% jika dihitung dalam bentuk persenan. Skema tersebut akan dibagi menjadi 2 (dua) dengan tarif maksimal untuk kantong plastik sebesar Rp200 per lembarnya.
Pada dasarnya, pembagian skema pengenaan cukai kantong plastik ini dibedakan berdasarkan jenis dari kantong plastik itu sendiri. Untuk skema pertama, kantong plastik dengan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene akan dikenakan pengenaan cukai kantong plastik sebesar 100% dikarenakan kantong plastik jenis ini akan memakan waktu lebih dari 100 tahun untuk dapat terurai menjadi satu dengan tanah.
Sedangkan untuk skema yang kedua, pengenaan cukai plastik dengan jenis bijih plastik oxodegradable akan dikenakan pengenaan cukai dengan tarif yang lebih rendah karena membutuhkan waktu 2-3 tahun untuk dapat terurai. Jenis kantong plastik dengan bijih plastik oxodegradable dapat dikelompokkan sebagai plastik yang ramah lingkungan.
Untuk kantong plastik yang termasuk dalam skema pertama atau kantong plastik dengan jenis yang susah terurai rencananya akan dikenakan tarif maksimal, yaitu Rp200 per lembar atau Rp 30.000 untuk per kilogramnya. Dengan ketentuan tarif pengenaan cukai pada kantong plastik yang direncanakan ini nantinya harga kantong plastik akan diperkirakan berada pada kisaran Rp450 – Rp500 per lembarnya.
Dari rencana yang telah dibuat ini, dapat dinilai bahwa efek dari pengenaan cukai pada kantong plastik lebih mengarah ke inflasi yang relatif kecil. Dan Dirjen Bea dan Cukai juga menegaskan bahwa saat ini banyak sekali pelaku usaha ritel yang memungut biaya tambahan terhadap kantong plastik. Dan perlakuan atas pemungutan tersebut juga dianggap belum jelas untuk pertanggungjawabannya. Maka, dengan adanya pengenaan cukai ini diharapkan dapat membuat pertanggungjawaban akan pemungutan yang lebih jelas.
Dengan segera disahkannya kebijakan terkait pengenaan cukai pada kantong plastik nanti diharapkan dapat membuat semua pihak memahami bahwa sampah plastik merupakan sebuah permasalahan yang sangat serius. Dikarenakan sampah plastik yang berada di Tanah Air, Indonesia sudah menempati posisi yang tertinggi kedua di dunia.







