Tarif Baru Pajak Pertambangan Segera Gantikan Era Kontrak Karya

Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) mengenai perpajakan bagi usaha tambang dan mineral. Peraturan ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk merestrukturisasi tarif pajak pertambangan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, RPMK ini menjadi kesempatan untuk mengatur tarif pajak pertambangan. Oleh karenanya, kemungkinan akan ada perubahan jenis pajak dan tarif baru.

“Kemungkinan ada yang naik dan turun,” kata Yustinus, seperti dikutip Kontan, Kamis (15 Agustus 2019).

Selama ini, aspek perpajakan pertambangan berdasarkan kontrak PKP2B dan kontrak karya yang sudah berumur puluhan tahun. Karenanya, pengenaan pajak juga harus menyesuaikan kondisi bisnis tambang terkini.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Yunirwansyah menjelaskan, RPMK tersebut merupakan amanat dari Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Aturan itu menyebutkan ada hak dan kewajiban perpajakan dari kegiatan usaha pertambangan yang berasal dari izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), dan IUPK Operasi Produksi dari KK.

RPMK akan mengatur dan memberi penegasan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan yang, meliputi nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pembukuan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, dan lain-lain.

“Juga akan kami atur aspek pajak apabila terdapat kerjasama antara sesama para pemegang IUP atau antara pemegang IUP dengan pihak selain pemegang IUP,” terang Yunirwansyah.

Bentuk kerjasama yang akan diatur antara lain:

  1. Kerjasama setiap partisipan tanpa membentuk entitas atau badan tersendiri. 
  2. Kerjasama berupa membentuk entitas tersendiri.
  3. Kerjasama antar para pemegang kontrak (KK/PKP2B).
  4. Aturan mengenai joint cost.