Pengalokasian belanja pajak yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 84,54 triliun pada perpres 54 tahun 2020. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 72,31 triliun dari alokasi APBN 2020. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan bahwa pengalokasian tersebut masih di luar yang rutin. Menurut Peraturan Presiden 54, pengalokasian belanja pajak di tahun 2020 terdiri atas belanja Pajak Penghasilan sebesar Rp 20,14 triliun, angka tersebut mengalami peningkatan yang dari awalnya adalah Rp 11,54 triliun. Bea masuk sebesar Rp 405,57 triliun, mengalami penurunan dari angka Rp 694,1 triliun, serta penambahan belanja pajak dan bea masuk sebesar 64 triliun.
Belanja Pajak Penghasilan terdiri dari Rp 9,25 triliun bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah Rp 2,96 miliar penghasilan dari penghapusan mutlak hutang negara nonpokok, 2,29 triliun komoditas panas bumi, Rp 8,6 triliun Pajak Penghasilan Pasal 21 selama 6 bulan atas penghasilan pegawai sampai Rp 200 juta yang bekerja di sektor industri pengolahan, dan Rp 303 juta pembayaran recurrent costspan yang dibiayai oleh rupiah murni.
Prastowo menilai bahwa target penerimaan pajak memiliki kemungkinan untuk kembali menjalani revisi dikarenakan tingginya peningkatan belanja pajak pemerintah pada tahun ini. Target penerimaan pajak dalam Perpres 54 sebesar Rp 1.254,1 triliun, mengalami penurunan sebesar 23,65 persen dari target yang telah ditetapkan di APBN 2020 yakni Rp 1.642,6 triliun. Ia menambahkan bahwa menurutnya dimungkinkan adanya perubahan lagi, karena hal tersebut sangat dinamis. Walaupun begitu, angka dari revisi tersebut masih belum bisa diperkirakan karena diperlukannya pengecekkan pada realisasi penerimaan pajak pada bulan April dan Mei. Karena dampak dari virus corona baru akan terlihat pada dua bulan tersebut.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi dari penerimaan pajak hanya mencapai Rp 241,61 triliun pada kuartal 1/2020, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 2,47 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun lalu. Meskipun dampak dari pandemi corona masih belum sepenuhnya terlihat pada kinerja APBN hingga Maret, penerimaan pajak sudah dapat terlihat terkena dampak yang cukup signifikan untuk membuat penerimaan pajak terkontraksi. Penerimaan Pajak Penghasilan nonmigas pada tiga bulan pertama di tahun 2020 ini juga mengalami penurunan sebesar 3,04 persen menjadi Rp 137,47 triliun. Kontraksi terjadi paling signifikan pada PPh Pasal 22 sebesar 5,98 persen dan PPh Pasal 25 / 29 yaitu sebesar 18,94 persen. Selain itu, pada PPh Pasal 25 / 29 Orang Pribadi menunjukkan kontraksi paling signifikan mencapai pada persentase 52,23 persen. Hal tersebut terjadi akibat kebijakan yang memberikan relaksasi batas waktu dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 yang diberikan pengunduran waktu tenggat dari akhir bulan Maret 2020 menjadi akhir bulan April 2020.
Terlepas dari Pajak Orang Pribadi, terjadi penurunan sebesar 8,08 persen pada pajak impor secara umumnya. PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor mencatatkan bahwa terjadi penurunan sebesar 8,51 persen pada PPh Pasal 22 Impor dan terjadi penurunan sebesar 8,72 persen pada PPN Impor. Walaupun begitu, PPnBM Impor masih mengalami pertumbuhan sebesar 30,73 persen. Di sisi lain, kinerja dari PPN dan PPnBM berhasil mengalami peningkatan sebesar 2,47 persen mencapai angka Rp 91,97 triliun. Lalu, Pajak Bumi dan Bangunan juga mengalami peningkatan yaitu sebesar 6,7 persen sehingga mengalami peningkatan ke angka Rp 1,83 triliun.









