Pada 28 November 2023, pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 yang menguraikan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 secara rinci.
Dalam peraturan ini, dilampirkan pula anggaran pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak), anggaran belanja negara (pusat dan daerah), dan rincian pembiayaan anggaran tahun 2024. Pada artikel ini, akan dibahas tentang berapa target penerimaan pajak tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah secara menyeluruh.
Target Penerimaan Perpajakan 2024
Menurut Lampiran I pada Perpres 76/2023, penerimaan perpajakan tahun 2024 secara keseluruhan ditargetkan mencapai Rp2.309,85 triliun. Jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak Rp2.118,34 triliun, target penerimaan perpajakan tahun 2024 mengalami kenaikan mencapai 9,04%. Penerimaan ini terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri (termasuk cukai) sebesar Rp2.234,95 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 74,90 triliun.
Baca juga: Strategi Pemerintah Kejar Target Penerimaan Pajak 2024
Target Pendapatan Pajak Dalam Negeri 2024
Pemerintah telah menetapkan target untuk pendapatan pajak dalam negeri tahun 2024 sebanyak Rp1.988,87 triliun di luar pendapatan cukai. Target ini mengalami peningkatan sebesar 9,4% dari target tahun 2023 sejumlah Rp1.818,24 triliun.
Salah satu kontributor terbesar dalam pendapatan pajak dalam negeri di tahun 2024 berasal dari Pajak Penghasilan (PPh). Dengan target sejumlah Rp1.139,78 triliun, PPh mengalami kenaikan mencapai 8,6% dari target tahun 2023 sebesar Rp1.049,43 triliun.
Dalam rincian lebih lanjut, pendapatan PPh ini terdiri dari PPh migas sejumlah Rp76,37 triliun dan PPh non-migas sejumlah Rp1.063,4 triliun. Pada sektor PPh non-migas, pendapatan PPh Pasal 25/29 badan diharapkan menjadi penyumbang terbesar, yakni sebesar Rp428,59 triliun disusul oleh pendapatan PPh Pasal 21 sebesar Rp215,21 triliun.
Pendapatan pajak dalam negeri juga berasal dari pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang memiliki target Rp811,36 triliun. Angka ini mengalami peningkatan mencapai 11% dari target tahun 2023 yang sebesar Rp731,04 triliun.
Selain itu, terdapat penerimaan pajak dalam negeri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditargetkan sejumlah Rp27,18 triliun. Target ini mengalami kenaikan mencapai 1,2% dari tahun 2023 yang sebesar Rp26,87 triliun.
Meskipun, rata-rata penerimaan pajak dalam negeri mengalami kenaikan, pendapatan pajak lainnya mengalami penurunan sebesar 2,3% dari target tahun sebelumnya yang mencapai Rp10,79 triliun. Pendapatan pajak lainnya tahun 2024 ditetapkan sejumlah Rp10,54 triliun.
Baca juga: Plastik dan MBDK Kembali Masuk Target Penerimaan Cukai 2024
Target Pendapatan Cukai 2024
Pendapatan cukai tahun 2024 ditargetkan mencapai Rp246,07 triliun atau naik sebesar 8,3% dari tahun 2023 yang sebesar Rp227,21 triliun. Pendapatan cukai terdiri dari cukai hasil tembakau, ethyl alkohol, minuman mengandung ethyl alkohol, produk plastik, dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).
Pendapatan cukai terbesar berasal dari hasil tembakau sejumlah Rp230,40 triliun. Dalam rincian tersebut, produk plastik dan MBDK kembali ditargetkan dalam pendapatan cukai setelah pada tahun 2023 tidak masuk dalam perhitungan pendapatan.
Target Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional 2024
Pendapatan pajak perdagangan internasional tahun 2024 diproyeksi akan mencapai Rp 74,90 triliun. Target ini mengalami kenaikan sebesar 2,7% dari target tahun 2023 yang sebesar Rp72,98 triliun. Pendapatan pajak perdagangan internasional terdiri dari bea masuk dan bea keluar.
Pendapatan bea masuk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp57,37 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 8,05% dari tahun 2023 yang sebesar Rp53,09 triliun. Sedangkan, untuk pendapatan bea keluar tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp17,52 triliun atau mengalami penurunan sebesar 11,49% dari tahun 2023 yang sebesar Rp19,80 triliun.
Target penerimaan perpajakan yang meningkat di tahun 2024 menandakan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan pendapatan dan menjaga stabilitas keuangan negara setiap tahunnya. Dengan target yang tinggi, diharapkan pemerintah dapat memastikan efisiensi dalam pengelolaan keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi untuk mencapai keberlanjutan keuangan jangka panjang.







