Saat ini, kita pasti sudah familiar dengan istilah revolusi industri 4.0 yang mentransformasi perindustrian ke arah digital. Salah satu manifestasi industri 4.0 adalah hadirnya tren bisnis e-commerce, marketplace, dan perusahaan digital lainnya.
Transformasi bisnis menuju digitalisasi ini memerlukan sistem perpajakan yang bisa mengimbangi transformasi ini. Salah satu tantangan besar perpajakan di era digital ini adalah transaksi lintas negara secara digital yang belum terdapat kesepakatan perpajakan antar negara.
Tantangan lainnya adalah kecenderungan perusahaan untuk melakukan bisnis lintas negara dengan produk digital. Produk digital ini memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk membangun kantor di satu negara saja, tanpa harus membuka di negara lain. Terlebih ketika dalam sistem akuntansi, pengenaan pajak bagi perusahaan masih terbatas kepada kehadiran kantor fisik di perusahaan tersebut, padahal dalam prakteknya, banyak perusahaan yang beraktivitas di negara lain secara virtual tanpa kantor fisik.
Aspek lain yang menjadi tantangan di bidang perpajakan adalah aktivitas transfer pricing perusahaan multinasional yang mengalihkan profit ke berbagai biaya untuk mengurangi pendapatan yang dikenakan pajak. Hal ini tentunya merugikan negara-negara karena berpotensi menurunkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan.
Otoritas perpajakan di negara kita, Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak juga harus menghadapi beberapa tantangan pajak di era ekonomi digital ini. Robert Pakpahan, Wakil Komite Pengawasan Perpajakan, Kemenkeu menyatakan setidaknya terdapat dua tantangan DJP dan Kemenkeu dalam memajaki jenis usaha baru yang muncul di era digital ekonomi.
Tantangan pertama adalah cara mewujudkan regulasi yang adil kompetitif, berkepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak, dan memiliki sistem yang baik. Tantangan kedua adalah mekanisme pemanfaatan teknologi dengan baik dan maksimal. DJP sendiri masih mengalami kesulitan dalam mengintegrasikan teknologi dalam sistem perpajakan yang mampu memudahkan publik melakukan kewajiban membayar pajak.
Pakpahan sendiri berpendapat dibutuhkan format regulasi/aturan yang tepat untuk memasuki usaha-usaha baru yang muncul di era ekonomi digital agar tidak merugikan pihak manapun.









