Tantangan DJP Maksimalkan Pengumpulan Penerimaan Negara

Penerimaan pajak Indonesia saat ini berada pada kondisi yang sangat tertekan. Kontraksi ekonomi yang dirasakan negara mencapai 16,9 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk tetap tabah dalam mengupayakan melakukan pengumpulan penerimaan pajak seoptimal mungkin. Terutama dalam menghadapi tantangan terberat selama situasi pandemi COVID-19 berlangsung.

Ketika penerimaan pajak masih tertekan, pihak Kementerian Keuangan tetap memberikan insentif pajak demi menyelamatkan dunia usaha dan masyarakat dari berbagai masalah seperti pada kesehatan, sosial, sampai dengan ekonomi. Pemberian insentif pajak merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam menjaga kebutuhan masyarakat yang terimbas pandemi.

Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa upaya dalam mengurangi kontraksi ekonomi dengan memanfaatkan peran fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Demi mencapai hal tersebut, dibutuhkan pemasukan negara dan peran pegawai pajak untuk dapat mengurangi kontraksi ekonomi, serta menjaga dunia usaha dan masyarakat dari imbas pandemi melalui bermacam-macam insentif.

Sejauh ini, pemerintah sudah memberikan bermacam-macam insentif kepada dunia usaha dan masyarakat. Bantuan insentif tersebut seperti Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP), pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor (PPh Pasal 21 impor), Pajak Penghasilan Pasal 25 diskon angsuran sebanyak 50 persen (PPh Pasal 25 diskon 50 persen), dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (restitusi PPN) )yang dipercepat.

Total anggaran insentif-insentif yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 120,61 triliun . Namun, realisasi insentif pajak tersebut masih belum mencapai target. Realisasi insentif pajak yang tercatat, baru sekitar 24,6 persen atau sekitar Rp 29,6 triliun dari Rp 120,61 triliun. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 659, 2 triliun. Anggaran tersebut sudah dirincikan untuk beberapa bidang seperti Kesehatan, perlindungan sosial, hingga berbagai macam insentif bagi UMKM serta pemerintah daerah.

Menurut kabar sebelumnya, penerimaan pajak pada akhir periode September 2020 baru tercatat sebanyak Rp 750,6 triliun atau 62,6 persen dari target tahun 2020. Realisasi pada penerimaan pajak tersebut dikatakan mengalami kontraksi sebanyak 16,9 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019.

Kontraksi pada penerimaan pajak tersebut disebabkan penerimaan Pajak Penghasilan sektor Migas tertekan sebanyak 45,3 persen atau hanya terkumpul sebanyak Rp 23,6 triliun. Sedangkan, Pajak Non Migas tertekan sebanyak 15,4 persen atau hanya terkumpul sebanyak Rp 727 triliun.

Melihat jumlah kontraksi tersebut, pemerintah dengan berat hati akan menaikkan belanja tahun 2020 dan 2021 guna meminimalisir dampak pandemi. Upaya ini dilakukan agar anggaran tidak mengalami defisit terlalu besar dari yang telah ditargetkan. Target yang dimaksud sebesar 6, 43 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB.