Tantangan dalam Penerapan Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak

Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan kebijakan fiskal di suatu negara. Dengan pajak, sebuah negara dapat membiayai program-program pemerintah, seperti perbaikan fasilitas umum, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan fasilitas kesehatan. Namun dalam memungut pajak, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi seperti kepatuhan pajak yang rendah, penghindaran pajak, serta ketidaktertiban administrasi (Indawati et al., 2024). Hal tersebut mempengaruhi penerimaan pajak, sehingga menghambat optimalisasi pembiayaan program-program pemerintah. Di Indonesia tidak sedikit wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak, baik itu dengan skema yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun tindakan penghindaran pajak oleh wajib pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sampai pada cara wajib pajak bekerjasama dengan fiskus untuk menekan pajak (Alfaruqi et al., 2019).  

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh World Bank mencatat setidaknya 1 dari 4 wajib pajak badan di Indonesia mengelak dari kewajiban pajak. Sekitar 26% dari total pajak wajib yang disurvei mengaku tidak sepenuhnya membayar pajak yang seharusnya terutang (Wildan, 2024). Selain itu juga, berdasarkan data dari World Bank dalam Funding Indonesia’s Vision 2045 menjelaskan bahwa rasio pajak Indonesia pada tahun 2023 sebesar 10,2% dari PDB. Rasio ini  termasuk yang terendah dibandingkan dengan negara-negara setara di kawasan, rata-rata negara berpenghasilan menengah, dan pasar-pasar berkembang besar lainnya.  Lalu dalam rentang tahun 2016 dan 2021, penerimaan pajak yang hilang dari PPN dan PPh Badan Indonesia rata-rata 6,3% dari PDB. Dari data-data tersebut menggambarkan bahwa Indonesia masih belum optimal dalam memungut pajak, ditambah hilangnya penerimaan pajak disebabkan karena beberapa variabel, salah duanya yaitu praktik tax avoidance dan tax abuse

Praktik tax avoidance pada umumnya tidak bertentangan dengan peraturan undang–undang perpajakan karena praktik ini biasanya memanfaatkan celah dalam undang-undang perpajakan. Sedangkan praktik tax abuse merupakan penyalahgunaan atau pelanggaran peraturan pajak secara ilegal. Kedua praktik tersebut tidak hanya ada di Indonesia saja, tetapi juga terjadi di seluruh negara di dunia. Namun kedua praktik ini jika tidak dicegah, akan berdampak besar kepada penerimaan pajak negara karena hilangnya penerimaan pajak berimplikasi kepada tidak terpenuhinya program-program pemerintah yang seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.  

Untuk mencegah praktik tersebut dan untuk meminimalisir kerugian penerimaan pajak, Indonesia bersama negara lain yang tergabung dalam OECD telah mengeluarkan beberapa peraturan dan kebijakan yang menjadi instrumen dalam mencegah praktik penghindaran pajak. Seperti General Anti-Avoidance Rule (GAAR), Specific Anti-Avoidance Rule (SAAR), P3B/Tax Treaty, Automatic Exchange of Information (AEoI), Country-by-Country Reporting (CbCR), Advance Pricing Agreement (APA), dan Anti Treaty Abuse Measures (ATAM). Namun dalam praktiknya, beberapa instrument yang telah dibentuk masih belum cukup mumpuni dalam mengatasi praktik tax avoidance dan tax abuse yang sangat agresif. Hal ini dibuktikan dengan Laporan State of Tax Justice 2024 menemukan bahwa kerugian pendapatan global akibat penyalahgunaan pajak lintas batas mencapai US$492 miliar per tahun (Mansour, 2024).  

Dalam konteks nasional, penerapan GAAR dan SAAR seringkali mengalami keterbatasan untuk menilai subtansi ekonomi dan juga menghadapi kendala mengenai interpretasi terkait sebuah aturan atau kebijakan. Lalu, CbCR dan AEoI masih belum optimal karena tidak mengungkapkan informasi yang penting secara spesifik seperti insider ownership dan juga keterbatasan kapasitas institusional antarnegara mitra. Selain itu, P3B yang idealnya bertujuan untuk mencegah terjadinya double taxation, seringkali dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan treaty shopping agar pajak yang dikenakan lebih rendah padahal tidak adanya subtansi ekonomi yang nyata.  

Beberapa instrumen tersebut, perlu dijalankan dengan tegas, jelas, dan ketat antar tiap-tiap perusahaan dan tiap negara. Sehingga praktik tax avoidance dan tax abuse dapat dicegah. Agar pendapatan negara dari pajak semakin optimal, perlu adanya penyempurnaan kerangka regulasi untuk meminimalisir terjadinya interpretasi yang beragam antar berbagai pihak. Selain itu, perlu dilakukan optimalisasi peran CbCR dan AEoI khususnya dalam pengungkapan informasi mengenai insider ownership, peningkatan akses pertukaran informasi, dan akurasi informasi yang relevan dengan kebutuhan tiap negara. Dengan demikian, instrumen pencegahan penghindaran pajak perlu diterapkan secara komprehensif, adaptif, dan kolaboratif antar negara.  

Penulis:  
Rahmadi Ilham 
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran  

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.