Tanggapan Presiden Amerika Serikat Terkait Pengenaan Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa akan melakukan penarikan pada pajak pertambahan nilai pada jenis barang dan jasa digital dimulai dari tanggal 1 Juli dengan menggunakan cara baru. Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi melaju dengan pesat memberikan perubahan pada cara konsumsi masyarakat. Adapun perubahan tersebut adalah membeli barang digital yang berasal dari perdagangan melalui sistem elektronik.

 Oleh karena hal tersebut, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang pada saat ini telah ditetapkan menjadi sebuah UU. Melalui UU tersebut, pemerintah juga melakukan pembuatan aturan turunan sebagai sebuah pelaksanaannya. Adapun aturan turunan tersebut adalah PMK Nomor 48 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan / atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Menimbang Melalui Sistem Elektronik

Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah akan mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan pajak perusahaan raksasa digital seperti Netflix, Facebook, Google, hingga Zoom. Tetapi, langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menimbulkan sebuah protes dari Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat menyatakan bahwa Donald Trump marah dengan keputusan tersebut dan tidak akan segan untuk mengadakan hukuman jika keputusan tersebut tetap dilakukan.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan bahwa pernyataan yang berikan oleh Amerika Serikat dapat dikatakan berlebihan. Karena, Direktur Eksekutif MUC Tax Research tersebut berpendapat bahwa pemajakan atas transaksi elektronik merupakan sebuah permasalahan yang lama yang tidak hanya menjadi perhatian dari Indonesia saja, tetapi banyak negara di seluruh belahan dunia. Tidak hanya itu, pada saat ini sudah ada beberapa negara yang tengah melakukan pertimbangan atas pajak layanan digital. Adapun negara-negara tersebut adalah Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris. Ia menilai bahwa OECD memang memberikan anjuran untuk tidak mengenakan PPh dari transaksi digital sebelum konsensus global dicapai, tetapi OECD tidak memberikan larangan pada setiap negara untuk membuat penerapan temporary measures seperti contohnya dengan pengenaan digital service tax atau PPN

Pakar Pajak DDTC Darussalam menjelaskan, prospek tertundanya konsensus global telah membuat persiapan dari berbagai negara meningkat. Adapun persiapan negara yang meningkat adalah Turki, Italia, Austria, dan Indonesia untuk membuat pengaturan pajak digital yang secara unilateral. Pada sisi yang berbeda, Perwakilan Dagang Amerika Serikat Robert Lighthizer memberikan penjelasan bahwa pemberlakuan pajak tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan ketegangan dagang yang ada pada antarnegara dikarenakan pemungutan pajak oleh pemerintah tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Perwakilan Dagang Amerika Serikat tersebut mengatakan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump khawatir akan banyak mitra dagang Amerika Serikat yang akan memakai skema pemungutan pajak yang dapat dikatakan tidak adil untuk perusahaan asal Amerika Serikat.