Dalam rangka memberikan penanganan dampak dari corona virus disease 2019 (covid-19), pemerintah memberikan anggaran dana sebesar Rp 70,1 triliun untuk dukungan industri. Dari angka tersebut stimulus perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) memiliki postur terbanyak yaitu senilai Rp 64,1 triliun. Namun, dalam hal tersebut, kementerian keuangan masih belum memberikan kepastian terkait dengan arah dari anggaran yang telah direncanakan tersebut. menurut draft Rapat Kerja tertutup dari Kementerian keuangan dan Komisi XI DPR RI, anggaran dari stimulus perpajakan tersebut direncanakan oleh pemerintah bahwa sebanyak Rp 25,4 triliun akan digunakan sebagai sebuah insentif pajak pertambahan nilai.
Selain itu, untuk stimulus PPN yang disusun dengan menggunakan skema kebijakan PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN dibebaskan, nilai lain, dan PPN ditunda. Direncanakan bahwa hanya akan ada lima sektor usaha yang dirancang untuk menikmati stimulus PPN tersebut. Adapun lima sektor usaha tersebut adalah pertanian, perhutanan, pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas alam, dan energi terbarukan. Namun, sampai pada saat ini, peraturan yang mengatur stimulus tersebut masih belum terbit. Direncanakan bahwa kemenkeu akan memberikan pengaturan pada stimulus PPN tersebut di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center memberikan tanggapan terkait dengan hal tersebut, Ia mengatakan bahwa apabila dilakukan pengamatan, pola dari pemberian instrumen pajak yang ditujukan untuk menangani corona virus disease 2019 (covid-19), kebanyakan memiliki tujuan untuk dua hal. Yaitu, pemberian relaksasi administrasi kewajiban pajak dan memberikan jaminan dalam ketersediaan arus kas usaha. Pada Minggu (10/5/2020) pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center mengatakan “Pola di 135 negara du dunia per 6 Mei 2020, 70 persen instrumen pajak polanya untuk dua hal tersebut. ini untuk mencegah PHK, ketersediaan dana untuk modal kerja dan operasional, serta mencegah supply shock”.
Terdapat beberapa macam instrumen yang dapat digunakan, salah satunya adalah PPN. Sebagai instrumen, PPN memiliki mekanisme berupa restitusi dipercepat serta pembebasan sanksi. Darussalam memberikan tanggapan bahwa hal tersebut menarik dikarenakan jumlah dari negara yang melakukan pembebasan dan pengurangan tarif PPN hanyalah sedikit. Selain untuk sektor kesehatan atau aktivitas pendukung. “Menariknya, jarang ada negara yang melakukan pembebasan dan pengurangan tarif PPN. Kecuali bagi sektor kesehatan atau aktivitas pendukungnya”.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center memberikan saran bahwa insentif PPN hanya untuk restitusi dipercepat dan pembebasan hanya untuk sektor kesehatan, senada dengan pola global. Restitusi yang dipercepat tetap dapat diperluas dengan diadakannya relaksasi persyaratan, dan penundaan juga sesuatu yang masih memungkinkan karena beberapa negara juga melakukan hal yang serupa. Ia dapat memastikan, sebagai dampak penerimaannya, untuk tahun ini sudah dipastikan akan mengalami penurunan dikarenakan terjadinya aktivitas ekonomi yang mengalami pelemahan yang memberikan dampak pada penerimaan pajak yang menurun dan juga terjadinya peningkatan pada belanja perpajakan.







