Direktorat Jenderal Pajak akan mulai melakukan penarikan pada Pajak Pertambahan Nilai dari perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun contoh dari perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tersebut adalah Netflix, Spotify, Google, dan perusahaan digital milik negara asing lainnya. Penarikan pajak tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020, turunan dari Pasal 6 ayat 13 a Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan pengaturan terhadap Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19.
Selain itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa setelah peraturan tersebut berlaku, Dirjen Pajak akan melakukan penunjukkan pada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020. Walaupun begitu, pemungutan pajak secara efektif akan mulai berlangsung pada bulan Agustus mendatang. Dalam menyikapi peraturan baru tersebut, pihak Netflix mengatakan bahwa mereka siap dalam mematuhi peraturan yang berlaku sebagai salah satu subjek perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Tim perwakilan dari Netflix Indonesia mengatakan “Kami telah menghubungi pihak yang berwenang di Indonesia dan tengah menunggu keterangan lebih lanjut mengenai implementasi peraturan ini.”
Walaupun begitu, ketika pihak Netflix diberikan pertanyaan tentang kemungkinan dari akan adanya kenaikan harga langganan akibat dilakukannya pemungutan pajak, perwakilan dari Netflix mengaku masih belum bisa memberikan kepastian akan ada atau tidaknya kenaikan harga langganan tersebut. Untuk perusahaan yang masih belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk, bisa melakukan penyampaian pemberitahuan kepada Dirjen Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama memberikan penjelasan bahwa selama ini produk digital yang berasal dari luar negeri, memiliki keadaan terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen dengan keadaan konsumen di Indonesia yang harus melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Dengan peraturan tersebut mereka mengubah mekanisme tersebut sehingga pelaku usaha dari luar negeri yang sekarang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sebesar 10 persen tersebut.
Tidak hanya itu, Dirjen Pajak juga sudah memberikan kemudahan pada skema pembayaran pajak bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Kemudahan tersebut sangat diutamakan terutama pada dokumen bukti pungutan PPN. Hestu Yoga menjelaskan bahwa perusahaan digital tidak perlu melakukan pengubahan pada invoice. Cukup dengan cara pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP. Setelah itu, perusahaan cukup mengubah daftar e-mail yang digunakan oleh konsumennya. Sehingga, tagihan para pelanggan akan dikirimkan melalui e-mail yang terdaftar.
Perusahaan akan menerima invoice tagihan yang bisa digunakan sebagai sebuah faktur pajak yang dapat dikreditkan. Pada sisi lain, mekanisme untuk pemungutan pajak ke konsumen akan diserahkan ke setiap perusahaan digital yang bersangkutan. Pada perihal peraturan pajak tersebut, setelah dihubungi secara terpisah, pihak Netflix mengatakan bahwa mereka siap mematuhi peraturan pajak yang akan berlaku. Dalam pesan singkatnya, Netflix mengatakan “Kami telah menghubungi pihak yang berwenang di Indonesia dan tengah menunggu keterangan lebih lanjut mengenai implementasi peraturan ini.”









